NELAYAN CUKUP DATANG KE PPI URUS SLO
Kebijakan pembebasan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mulai ditindaklanjuti Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) kabupaten/kota hingga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Di Kabupaten Tuban bahkan pengurusan SLO cukup dilakukan di PPI.
Pengawas Perikanan PPI Bulu, Tuban, Suryono, Senin (13/2) mengatakan, di PPI Bulu nelayan kini bisa mengurus SLO dan tidak perlu jauh-jauh mandatangi DKP Tuban seperti sebelum-sebelumnya. SLO harus dimiliki kapal dalam setiap berlayar. Kalau untuk nelayan Bulu bisa per musim saja. Sebab, termasuk nelayan harian.
Dikatakannya, di PPI Bulu, selain nelayan bisa melakukan bongkar ikan, layanan pengurusan SLO di tempat yang sama merupakan inovasi memudahkan nelayan dalam pengurusan dokumen administrasinya. Jangan sampai mereka berangkat melaut harus menghadapi kesulitan yang hanya bersifat administratif. Sementara mereka harus memenuhi ekonomi keluarga setiap harinya.
Suryono memastikan, semua pengurusan SLO di PPI Bulu gratis. Nelayan tidak dipungut biaya sepeserpun. Sampai saat ini masih banyak masyarakat nelayan Bulu yang belum mengetahui jika di PPI Bulu ada petugas pengawas perikanan yang bisa menerbitkan SLO.
Sejak pertengahan Januari 2017, kewajiban memiliki SLO kapal perikanan dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Namun nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil yang dibebaskan adalah mereka yang hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) GT.
Pembebasan pengurusan SLO ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2017.
Berdasarkan Permen tersebut, kategori nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT. Adapun pembudi daya ikan kecil adalah mereka yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (kominfojatim,Mak’skom,IPJT 13.2.2017)
Kebijakan pembebasan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mulai ditindaklanjuti Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) kabupaten/kota hingga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Di Kabupaten Tuban bahkan pengurusan SLO cukup dilakukan di PPI.
Pengawas Perikanan PPI Bulu, Tuban, Suryono, Senin (13/2) mengatakan, di PPI Bulu nelayan kini bisa mengurus SLO dan tidak perlu jauh-jauh mandatangi DKP Tuban seperti sebelum-sebelumnya. SLO harus dimiliki kapal dalam setiap berlayar. Kalau untuk nelayan Bulu bisa per musim saja. Sebab, termasuk nelayan harian.
Dikatakannya, di PPI Bulu, selain nelayan bisa melakukan bongkar ikan, layanan pengurusan SLO di tempat yang sama merupakan inovasi memudahkan nelayan dalam pengurusan dokumen administrasinya. Jangan sampai mereka berangkat melaut harus menghadapi kesulitan yang hanya bersifat administratif. Sementara mereka harus memenuhi ekonomi keluarga setiap harinya.
Suryono memastikan, semua pengurusan SLO di PPI Bulu gratis. Nelayan tidak dipungut biaya sepeserpun. Sampai saat ini masih banyak masyarakat nelayan Bulu yang belum mengetahui jika di PPI Bulu ada petugas pengawas perikanan yang bisa menerbitkan SLO.
Sejak pertengahan Januari 2017, kewajiban memiliki SLO kapal perikanan dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Namun nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil yang dibebaskan adalah mereka yang hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) GT.
Pembebasan pengurusan SLO ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2017.
Berdasarkan Permen tersebut, kategori nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT. Adapun pembudi daya ikan kecil adalah mereka yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (kominfojatim,Mak’skom,IPJT 13.2.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar