Selasa, 07 Februari 2017



MARET 2017 PERBAIKAN JALAN NASIONAL

Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII menyatakan bahwa pelaksanaan perbaikan jalan nasional akan dimulai Maret 2017. Pasalnya, saat ini masih dalam proses pendataan dan proses lelang sedang berlangsung.
Humas BBPJN VIII, Shodiqin ditemui di kantornya BBPJN VIII Waru Sidoarjo, Selasa (7/2) siang mengatakan, kondisi jalan nasional rusak ini tak hanya di jalur tengah Surabaya-Madiun, tetapi menyebar di beberapa wilayah di Jatim.Panjang jalan nasional di Jatim 2.361,23 kilometer, sebagian besar kondisinya rusak. Kami masih mendata jalan yang rusak.
Dijelaskan, banyak faktor yang menyebabkan jalan rusak, antara lain genangan air, angkutan berat, sistem drainase, dan usia jalan. Selain itu, ketersediaan ruang milik jalan (rumija) yang tidak ideal juga menjadi faktor penyebab jalan rusak.Idealnya jalan nasional memiliki lebar 25 meter lengkap dengan rumija-nya. Namun, hampir mayoritas rumija saat ini banyak yang beralih fungsi mulai menjadi tempat tinggal, PKL, restoran, maupun kegiatan ekonomi masyarakat lainnya. Sekarang mau melebarkan jalan untuk perbaikan sistem drainase susah, karena harus menggusur rumah warga.
Pihak BBPJN tidak lamban dalam memperbaiki jalan nasional yang rusak. Sekarang masih dalam masa transisi Penanganan jalan rusak masih dalam proses lelang, belum terjadi kontrak.Diperkirakan akhir Februari sebagian besar penanganan jalan rusak sudah terkontrak dengan rekanan. Dengan begitu, awal Maret 2017 perbaikan jalan sudah bisa dikerjakan.
"Sekarang sistem kontrak perbaikan jalan menggunakan sistem long segment. Jadi kontrak dengan rekanan langsung satu tahun mulai perbaikan hingga pemeliharaan. Dulu, kami masih ada swakelola sendiri untuk perbaikan jalan," katanya.
Dikatakannya, saat ini penanganan jalan rusak hanya dengan cara tambal sulam, itupun melihat kondisi kerusakan jalan yang parah dan mendapat keluhan dari warga. Misalnya, perbaikan jalan dengan cara tambal sulam di wilayah Trosobo dan Keraton.(Kominfojatim,Mak’skom,IPJT,7.2.2017)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar