Kamis, 19 Mei 2016

PERGUB PERINDUNGAN ANAK


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jawa Timur meminta kepada pemerintah provinsi untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Anak. Hal ini agar kasus kekerasan pada anak di Jatim tidak terjadi lagi.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Agatha Retnosari ditemui usai menerima Yayasan Arek Lintang (Alit) satu dari beberapa lembaga dan yayasan pemerhati anak yang mengatasnamakan Jaringan Child Right Deffenders Surabaya di DPRD Jatim, mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan masalah kekerasan yang menimpa anak perempuan di Jatim. Oleh karena itu, pemerintah provinsi agar membuat pergub atau perda sistem perlindungan anak. "Perda terkait perlindungan perempuan selama ini di Jatim memang sudah cukup bagus. Tapi Kita dorong perlu ada Pergub supaya bisa langsung diimplementasikan," tegas nya.
Sementara itu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim, Wiwik Afifah mengatakan bahwa meningkatnya laporan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dikarenakan sudah ada edukasi sehingga masyarakat berani melapor jika keluarganya menjadi korban tindak kekerasan terhadap anak-anak.
"Di Jatim pada tahun 2014 terdapat 217 kasus yang terdata di kepolisian. Kemudian di 2015 naik menjadi 263 kasus. Sedangkan Surabaya, Jember dan Tuban merupakan daerah-daerah yang terbanyak dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak karena edukasinya sudah baik, sehingga warganya berani melapor," beber Afifah.
Upaya Koalisi Perampuan Indonesia untuk meminimalisasi kasus kejahatan terhadap anak meliputi tiga hal. Pertama, pencegahan dengan memberikan edukasi terhadap keluarga dan masyarakat bahwa pendidikan sex itu tidak lagi tabu. 
Kedua, penanganan dengan memberikan advokasi bagi pelapor hingga bantuan hukum. 
Dan ketiga, mendesak perbaikan hukum baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Daerah. (KominfoJatim,Makskom,IPJTP)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar