Kamis, 29 Maret 2018


PEMKOT SURABAYA MENYUSUN RKPD TH 2019
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 dengan fokus pada peningkatan daya saing melalui sektor perdagangan dan Jasa dengan dukungan integrasi infrastruktur ekologis.
Kepala Bappeko Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam sambutan Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Munsrenbang) tahun 2018 mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar dalam pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Yang pertama yakni permasalahan skala kota yang menjadi prioritas pembangunan skala kota. Kemudian, kebutuhan skala lingkungan yang masuk dalam Musrenbang RKPD di kecamatan.
“Dari dua hal ini, kita rangkum menjadi satu untuk menjadi dasar kita dalam menyusun RKPD tahun 2019 nanti,” katanya saat memberikan sambutan Musrenbang di Graha Sawunggaling Surabaya, Rabu (28/3)
Tema RKPD tahun 2019, yakni peningkatan daya saing melalui sektor perdagangan dan jasa dengan dukungan integrasi infrastruktur ekologis. Programnya yaitu terdiri dari pendidikan seperti optimalisasi keberlanjutan Learning City, kesehatan seperti penyediaan jamban sehat, peningkatan pendapatan dan bisnis seperti pemanfaatan sistem informasi pajak online. Kemudian program infrastruktur seperti meneruskan penyelesaian Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalur Lingkar Luar Barat JLLB, dan terakhir pada peningkatan pelayanan publik. Puncaknya dari semua itu adalah kita menuju pada kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan dalam klarifikasi data usulan Musrenbang tahun 2018, pada usulan kelurahan mencapai 3.292, sedangkan usulan Musrenbang kecamatan mencapai 3.006 usulan, dan sebanyak 2.918 usulan yang telah diverifikasi oleh OPD terkait. Sementara itu, pada usulan melalui komunitas sebanyak 433 usulan dari kelurahan, sedangkan sebanyak 411 usulan dari Musrenbang kecamatan dan sebanyak 347 usulan yang telah diverifikasi oleh OPD terkait.
Usulan tersebut terbagi dalam dua kategori yakni usulan fisik dan non fisik. Untuk usulan fisik diantaranya pembangunan jembatan bentang, crossing saluran, pemasangan rambu lalu lintas. Kemudian usulan kontruksi jalan paving untuk permukiman ataupun makam, pembuatan taman, dan pemasangan lampu penyeberangan. (Bud.S.Kominfojatm.Mak’skom.IPJT.29.3.18)
Views 182


Tidak ada komentar:

Posting Komentar