PENGAWASAN
WNA DI KAB.MADIUN
Kasi
Informasi Sarana dan Komunikasi ( Insarkom ) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun,
Fajar Harry (Kamis,22/3 )mengatakan, bahwa dari jumlah total 946 WNA yang ada
di wilayah kerja Madiun mayoritas
didominasi oleh santri, sisanya merupakan tenaga kerja asing.
Fajar
merinci, dari 946 WNA tersebut, sebanyak 804 orang di antaranya tercatat
sebagai santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Temboro, Desa Karas,
Kecamaaan Karas, Kabupaten Magetan.
Kemudian,
125 orang lainnya tercatat sebagai santri di Pondok Pesantren Gontor Mantingan,
Kabupaten Ngawi, dan satu santri lainnya terdapat di Kabupaten Madiun.
Sedangkan
WNA yang bekerja di wilayah kantor Imigrasi Madiun terdapat 16 orang, terdiri
atas 10 orang di Kota Madiun, tiga tenaga kerja asing di Kabupaten Madiun, dan
tiga orang lainnya di Kabupaten Magetan.
"Sesuai
pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka
sedang belajar," Fajar menjelaskan, selama menuntut ilmu, para
santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun
sekali. Setelah habis, visa belajar tersebut dapat diperpanjang untuk setahun ke
depan.
"Selain
visa belajar, santri asing yang memiliki visa kunjungan juga bisa dilakukan
konversi menjadi visa belajar. Setelah izinnya untuk menuntut ilmu di pondok
pesantren keluar dari Kementerian Agama, maka visa kujungan bisa dikonversi ke
visa belajar," katanya.
Sementara
untuk visa bekerja lebih ketat. Para tenaga kerja asing harus memiliki visa
bekerja yang berlaku maksimal satu tahun sekali. Visa untuk pekerja asing hanya
boleh diperpanjang maksimal lima kali.
Dalam
visa bekerja dan KITAS akan dicantumkan nama perusahaan tempat bekerja, posisi
jabatan, hingga lama masa pekerjaan. Jika menyalahi dari apa yang tercantum,
maka dinilai menyalahi izin tinggal dan akan ditindak.
Terkait
pengawasan orang asing, lanjutnya, Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim
Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Dengan
keberadaan tim tersebut, hendaknya tim pora bisa melaporkan ke imigrasi jika
ditemukan warga negara asing yang mencurigakan atau
janggal.(Bud.S.Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.22.3.18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar