Sabtu, 01 Mei 2021

 

 

Budi Sampurno. Mei 2021

SDT. KOMEN.1

ALAT BEKAS TES RAPID  ANTIGEN

Harian REPUBLIKA pada hari Kamis, tgl 29 April 2021 menurunkan Tajuk nya dengan mengulas tentang  alat tes rapid antigen bekas yang diketahui  dipergunakan di Bandara Kualamanu, Sumatra Utara. Atas laporan masyarakat dan penyelidikan pihak kepolisian, maka berhasil digerebek penggunaan alat tes rapid antigen bekas, dipakai untuk melayani para penumpang yang hendak bepergian dengan menumpang pesawat terbang.

Menurut Tajuk nya, jika alat tes rapid antigen bekas itu dipakai kembali meski telah dibersihkan, justru berpotensi menularkan virus yang menempel tersebut ke orang lain. Bila ini terjadi, virus akan sangat cepat menular.

Pihak berwajib mesti menindak ulah oknum tersebut. Sebab kasus ini tak hanya berpotensi menularkan virus, tapi juga pada psikis masyarakat.

Diberitakan diberbagai media, penggrebekan di lokasi layanan rapid tes antigen dilakukan pada Selasa, 27 April. Setelah pihak Kepolisian melakukan penyamaran terlebih dahulu. Memang kita juga menjadi sangat heran terhadap perilaku para oknum tersebut. Hati nurani nya ada dimana. Akal sehat nya ada di mana. Karena yang pasti perbuatannya itu bisa berakibat fatal. Tidak hanya bagi para penumpang pesawat saja, tetapi juga berpotensi menular dengan sangat cepat kepada masyarakat yang lain. Karena pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang punya naluri untuk setiap saat bisa berhubugan dengan orang lain.

Kita sangat berharap kepada pihak yang berwenang dalam penindakaan kasus ini, agar di proses secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui, serta mengikuti tindakan selanjutnya. Kita ketahui betapa geramnya masyarakat terhadap tingkah-laku para oknum tersebut. Yang seharusnya mereka berkewjiban melindungi masyarakat, tetapi malah menjebloskan masyarakat untuk mendapat tularan virus yang sangat berbahaya dan ganas, yaitu covisd-19. Semua berharap para oknum dan jaringannya di hukum se berat berat nya, karena perilakunya sangat merugikan masyarakat dan justru bertentangan dengan kewajibannya. Serta tidak mengindahkan program Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari wabah, pandemi covid-19 yang telah menghantui secara global.

Pihak PT.KIMIA FARMA yang diberitakan sebagai pemasok peralatan tes rapid antigen, juga harus diperiksa secara transparan. Dan apabila diketemukan adanya oknum yang bekerja sama, juga harus dilakukan tindakan hukum yang se berat-beratnya. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT. 1.5.2021)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar