Budi Sampurno. Mei
2021
SDT. KOMEN.1
ALAT BEKAS TES
RAPID ANTIGEN
Harian REPUBLIKA
pada hari Kamis, tgl 29 April 2021 menurunkan Tajuk nya dengan mengulas tentang alat tes rapid antigen bekas yang
diketahui dipergunakan di Bandara
Kualamanu, Sumatra Utara. Atas laporan masyarakat dan penyelidikan pihak
kepolisian, maka berhasil digerebek penggunaan alat tes rapid antigen bekas,
dipakai untuk melayani para penumpang yang hendak bepergian dengan menumpang
pesawat terbang.
Menurut Tajuk
nya, jika alat tes rapid antigen bekas itu dipakai kembali meski telah
dibersihkan, justru berpotensi menularkan virus yang menempel tersebut ke orang
lain. Bila ini terjadi, virus akan sangat cepat menular.
Pihak berwajib
mesti menindak ulah oknum tersebut. Sebab kasus ini tak hanya berpotensi
menularkan virus, tapi juga pada psikis masyarakat.
Diberitakan
diberbagai media, penggrebekan di lokasi layanan rapid tes antigen dilakukan
pada Selasa, 27 April. Setelah pihak Kepolisian melakukan penyamaran terlebih
dahulu. Memang kita juga menjadi sangat heran terhadap perilaku para oknum
tersebut. Hati nurani nya ada dimana. Akal sehat nya ada di mana. Karena yang
pasti perbuatannya itu bisa berakibat fatal. Tidak hanya bagi para penumpang
pesawat saja, tetapi juga berpotensi menular dengan sangat cepat kepada masyarakat
yang lain. Karena pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang punya
naluri untuk setiap saat bisa berhubugan dengan orang lain.
Kita sangat berharap
kepada pihak yang berwenang dalam penindakaan kasus ini, agar di proses secara
transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui, serta mengikuti tindakan
selanjutnya. Kita ketahui betapa geramnya masyarakat terhadap tingkah-laku para
oknum tersebut. Yang seharusnya mereka berkewjiban melindungi masyarakat,
tetapi malah menjebloskan masyarakat untuk mendapat tularan virus yang sangat
berbahaya dan ganas, yaitu covisd-19. Semua berharap para oknum dan jaringannya
di hukum se berat berat nya, karena perilakunya sangat merugikan masyarakat dan
justru bertentangan dengan kewajibannya. Serta tidak mengindahkan program
Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari wabah, pandemi covid-19 yang
telah menghantui secara global.
Pihak PT.KIMIA
FARMA yang diberitakan sebagai pemasok peralatan tes rapid antigen, juga harus
diperiksa secara transparan. Dan apabila diketemukan adanya oknum yang bekerja
sama, juga harus dilakukan tindakan hukum yang se berat-beratnya. (Budi
Sampurno.Mak’skom.IPJT. 1.5.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar