Budi
Sampurno.Mei 2021
SDT.KOMEN. 9
KASUS COVID MELONJAK
SETELAH LIBUR LEBARAN.
Judul Editorial
Harian MEDIA INDONESIA, tgl 31 Mei 2021, singkat dan jelas, yaitu “LONJAKAN
KASUS JADI KENYATAAN”
Disebutkan,
bahwa kekawatiran adanya lonjakan kasus covid 19 setelah libur Lebaran mulai
terbukti. Data menunjukan lonjakan kasus terjadi di daerah asal maupun daerah
tujuan mudik.
Di alinea lain,
ditulisnya, bahwa tidak perlu lagi saling menyalahkan, paling penting saat ini
ialah bersama-sama menanggulangi wabah virus korona yang tidak kelihatan, tapi
bisa mencabut nyawa. Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan masyarakat dalam menanggulangi lonjakan pandemi covi-19
setelah lebaran.
Sebetulnya kalau
kita perhatikan sejak awal perlu kita akui, bahwa usaha Pemerintah dalam mennggulangi
pademi covid-19 sudah total. Memang masih ada kekurangan-kekurangannya, tetapi
gerakannya sudah sangat mewujud dari Pusat sampai ke derah-daerah. Bahkan Pemeritah
juga sudah ngebut melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Tetapi kalau kita melihat
kenyataannya dan berani jujur, pihak masyarakatlah yang tampaknya belum
merespon secara total.
Kita lihat
kesehariannya, masih banyak masyarakat yang ke luar rumah tampa memakai masker.
Sebagian masyarakat tetap berusaha melakukan kumpul-kumpul dan kalau sudah
kumpul lupa jaga jarak dan lupa memakai masker. Anehnya, mereka ini kalau
diperhatikan justru dari kalangan yang berpendidikan dan juga dari mereka yang ekonominya
cukup. Tetapi malah tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah. Lihat juga mereka yang kamarin melakukan perjalanan
mudik dan diperintahkan balik, toh masih berusaha bersilat lidah. Bahkan ada yang
berkongkalikong dengan oknum membuat surat palsu.
Ada juga
masyarakat dari kelas bawah baik dari pendidkan maupun ekonominya. Terutama
yang di desa-desa. Mereka cuek. Mengganggap kalau toh terjangkit covid itu
sudah takdir.
Tapi tampaknya
mereka ini karena para pekerja keras yang tiap hari berpanas-panas maka mereka
justru banyak yang kebal terhadap virus covid-19.
Maka pada
akhirnya karena kenyataan sudah terjadi, yang diperlukan adalah koordinasi yang
lebih ketat dan terjaga secara terus menerus untuk menapis penularan covid-19.
Koordinasi ini karena menurut Kamus Bahasa Indonesia,Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan, Balai Pustaka, th 1997, hal 523, disebutkan sebagai peri hal
mengatur suatu organiasi dan cabang-cabangnya sehingga peraturan-peraturan dan
tindakan yang dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpng siur.
Dalam konteks
pencegahan pandemi covid-19, Pemerintah Pusat dan derah harus lebih keras dan
terarah dalam menyadarkan masyarakat. Agar masyarakat mau melaksanakannya.
Koordinasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh organisasi Pemerintah, tetapi juga
dilasanakan oleh organisasi swasta, seperti perusahaan-perusahaan yang di setiap
daerah pasti ada perusahaan. Entah perusahaan besar ataupun kecil.
Organisasi
masyarakat juga harus digerakkan lagi, seperti LSM, dari Kecamatan, RW dan RT.
Keserentakan pelasanakan itu dapat dipastikan akan bisa menyadarkan masyarakat
serta menanggulangi penularan virus covid-19 secara efektif. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.31.5.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar