Senin, 31 Mei 2021

 

Budi Sampurno.Mei 2021

SDT.KOMEN. 9

KASUS COVID MELONJAK SETELAH LIBUR LEBARAN.

 

Judul Editorial Harian MEDIA INDONESIA, tgl 31 Mei 2021, singkat dan jelas, yaitu “LONJAKAN KASUS JADI KENYATAAN”

Disebutkan, bahwa kekawatiran adanya lonjakan kasus covid 19 setelah libur Lebaran mulai terbukti. Data menunjukan lonjakan kasus terjadi di daerah asal maupun daerah tujuan mudik.

Di alinea lain, ditulisnya, bahwa tidak perlu lagi saling menyalahkan, paling penting saat ini ialah bersama-sama menanggulangi wabah virus korona yang tidak kelihatan, tapi bisa mencabut nyawa. Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menanggulangi lonjakan pandemi covi-19 setelah lebaran.

 

Sebetulnya kalau kita perhatikan sejak awal perlu kita akui, bahwa usaha Pemerintah dalam mennggulangi pademi covid-19 sudah total. Memang masih ada kekurangan-kekurangannya, tetapi gerakannya sudah sangat mewujud dari Pusat sampai ke derah-daerah. Bahkan Pemeritah juga sudah ngebut melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Tetapi kalau kita melihat kenyataannya dan berani jujur, pihak masyarakatlah yang tampaknya belum merespon secara total.

Kita lihat kesehariannya, masih banyak masyarakat yang ke luar rumah tampa memakai masker. Sebagian masyarakat tetap berusaha melakukan kumpul-kumpul dan kalau sudah kumpul lupa jaga jarak dan lupa memakai masker. Anehnya, mereka ini kalau diperhatikan justru dari kalangan yang berpendidikan dan juga dari mereka yang ekonominya cukup. Tetapi malah tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah. Lihat  juga mereka yang kamarin melakukan perjalanan mudik dan diperintahkan balik, toh masih berusaha bersilat lidah. Bahkan ada yang berkongkalikong dengan oknum membuat surat palsu.

Ada juga masyarakat dari kelas bawah baik dari pendidkan maupun ekonominya. Terutama yang di desa-desa. Mereka cuek. Mengganggap kalau toh terjangkit covid itu sudah takdir.

Tapi tampaknya mereka ini karena para pekerja keras yang tiap hari berpanas-panas maka mereka justru banyak yang kebal terhadap virus covid-19.

Maka pada akhirnya karena kenyataan sudah terjadi, yang diperlukan adalah koordinasi yang lebih ketat dan terjaga secara terus menerus untuk menapis penularan covid-19. Koordinasi ini karena menurut Kamus Bahasa Indonesia,Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, th 1997, hal 523, disebutkan sebagai peri hal mengatur suatu organiasi dan cabang-cabangnya sehingga peraturan-peraturan dan tindakan yang dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpng siur.

Dalam konteks pencegahan pandemi covid-19, Pemerintah Pusat dan derah harus lebih keras dan terarah dalam menyadarkan masyarakat. Agar masyarakat mau melaksanakannya. Koordinasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh organisasi Pemerintah, tetapi juga dilasanakan oleh organisasi swasta, seperti perusahaan-perusahaan yang di setiap daerah pasti ada perusahaan. Entah perusahaan besar ataupun kecil.

Organisasi masyarakat juga harus digerakkan lagi, seperti LSM, dari Kecamatan, RW dan RT. Keserentakan pelasanakan itu dapat dipastikan akan bisa menyadarkan masyarakat serta menanggulangi penularan virus covid-19 secara efektif. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.31.5.2021)

          

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar