Selasa, 08 Juni 2021

 

Budi Sampurno. Juni. 4

SDT KOMEN.13

 

GELIAT PEMILU SUDAH TERASA MENGGELITIK

Harian SUARA MERDEKA, Senin, 7 Juni 2021, hal 4. Menurunkan Tajuk-nya berjudul STRATEGI MENUJU PEMILU 2024 DI MULAI

Dalam catatan di Tajuk-nys harian ini menulis : Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 ( Pemilihan Persiden dan Legislatif ) pada hari Rabu 28 Februari 2024. Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 Nopember 2024. Dengan penetapan tanggal pelaksanaan itu, tentu ancang-ancang partai politik sudah semakin jelas.

Meski masih sekitar  tiga tahun lagi, waktu yang tersedia akan sangat cepat bagi pihak- pihak yang berkepentingan dalam Pemilu 2024. Strategi harus mulai disusun, bahkan permainan lunak sudah dimulai. Komunikasi politik internal  antar partai mulai di bangun. Logistik dan semua kebutuhan pemilu tidak mungkin pula disediakan secara mendadak, karena  butuh persiapan dan pengelolaan.

Para pihak yang masih memegang kekuasaan dan akses terhadap pengelolaan anggaran publik, dalam bahasan formal adalah anggaran pemerintah, sudah semestinya menjadi bagian dalam mekanisme pengawasan yang terkait langsung dengan  penyelenggaraan pemilu. Misalnya pembatalan pencalonan dapat dilakukan jika ada bukti penyalahgunaan anggaran . Pemilu 2024 harus makin bersih.

Harian ini tampaknya ada kekawatiran terhadap mereka yang sekarang sedang berada dalam lingkup kekuasaan, yang nantinya dimungkinkan bisa berbuat di luar aturan-aturan yang telah disepakati bersama demi kepentingan pribadi atau golongannya. Kekuasaan asal kata dari kuasa. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departeman Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, th 1997, pada hal. 604 dijelaskan : Kuasa adalah kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu) kekuatan. Dan juga dijelaskan sebagai : Wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan ( perintah, mewakili, mengurus dsb).

Pada akhirnya kekuasan itu dapat dipraktekkan untuk hal-hal positif, tetapi juga bisa dipraktekkan untuk hal-hal yang negativ. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu, maka sangat dimungkinkan mereka yang sedang berada dalam tampuk kekuasaan, dapat melakukan tindakan positiv dan juga bisa negativ. Karena itu pengawasan perlu dilaksanakan secara cermat dan teliti agar kekuasaan tidak dipergunakan dalam arti negativ. Masyarakat juga punya hak untuk ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 22024. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.8.6.2021)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar