Budi Sampurno.
Juni. 4
SDT KOMEN.13
GELIAT PEMILU
SUDAH TERASA MENGGELITIK
Harian SUARA MERDEKA, Senin, 7 Juni 2021, hal 4. Menurunkan
Tajuk-nya berjudul STRATEGI MENUJU PEMILU 2024 DI MULAI
Dalam catatan di Tajuk-nys harian ini menulis : Komisi
II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati
hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 ( Pemilihan Persiden dan Legislatif )
pada hari Rabu 28 Februari 2024. Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada
Serentak 2024 pada Rabu 27 Nopember 2024. Dengan penetapan tanggal pelaksanaan
itu, tentu ancang-ancang partai politik sudah semakin jelas.
Meski masih sekitar
tiga tahun lagi, waktu yang tersedia akan sangat cepat bagi pihak- pihak
yang berkepentingan dalam Pemilu 2024. Strategi harus mulai disusun, bahkan
permainan lunak sudah dimulai. Komunikasi politik internal antar partai mulai di bangun. Logistik dan
semua kebutuhan pemilu tidak mungkin pula disediakan secara mendadak,
karena butuh persiapan dan pengelolaan.
Para pihak yang masih memegang kekuasaan dan akses
terhadap pengelolaan anggaran publik, dalam bahasan formal adalah anggaran
pemerintah, sudah semestinya menjadi bagian dalam mekanisme pengawasan yang
terkait langsung dengan penyelenggaraan
pemilu. Misalnya pembatalan pencalonan dapat dilakukan jika ada bukti
penyalahgunaan anggaran . Pemilu 2024 harus makin bersih.
Harian ini tampaknya ada kekawatiran terhadap
mereka yang sekarang sedang berada dalam lingkup kekuasaan, yang nantinya
dimungkinkan bisa berbuat di luar aturan-aturan yang telah disepakati bersama
demi kepentingan pribadi atau golongannya. Kekuasaan asal kata dari kuasa. Dan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departeman Pendidikan Dan Kebudayaan,
Balai Pustaka, Jakarta, th 1997, pada hal. 604 dijelaskan : Kuasa adalah
kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu) kekuatan. Dan juga
dijelaskan sebagai : Wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan ( perintah,
mewakili, mengurus dsb).
Pada akhirnya kekuasan itu dapat
dipraktekkan untuk hal-hal positif, tetapi juga bisa dipraktekkan untuk hal-hal
yang negativ. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu, maka sangat
dimungkinkan mereka yang sedang berada dalam tampuk kekuasaan, dapat melakukan
tindakan positiv dan juga bisa negativ. Karena itu pengawasan perlu
dilaksanakan secara cermat dan teliti agar kekuasaan tidak dipergunakan dalam
arti negativ. Masyarakat juga punya hak untuk ikut mengawasi jalannya
penyelenggaraan Pemilu 22024. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.8.6.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar