Kamis, 14 April 2016

JATIM JADI KIBLAT SAKIP

Provinsi Jawa Timur sudah bisa dikatakan menjadi kiblat untuk belajar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dari instansi provinsi lain di Indonesia selain Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, H Akhmad Sukardi saat memberi Paparan pada “ Pra Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)”  dilingkungan Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur. Jadi kiblat Sakip dikarenakan komitmen dan integritas seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahnya pada 2015 yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) dengan nilai memuaskan.
Hal itu memberi dampak positif bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi birokrasi wisata Sakip yaitu suatu tempat pemerintahan yang patut untuk dikunjungi provinsi lain belajar Sakip.
Meskipun demikian, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dituntut benar-benar untuk menguasai implementasi penyelenggaraan tentang Sakip ditempatnya sendiri. Menguasai bukan hanya sekedar dalam teori belaka, namun dituntut benar-benar menguasai sampai pada praktik pelaksanaannya, sehingga pada saat gilirannya ditunjuk menerima kunjungan wisata Sakip dari provinsi lain, para pegawai di SKPD dapat menjelaskan dengan sebenar-benarnya mulai dari teori sampai praktik.
Sukardi menambahkan, dalam pra evaluasi Sakip  merupakan salah satu kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam rangka untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sakip di Jawa Timur khususnya maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pra evaluasi Sakip diadakan dengan maksud dan tujuan yakni untuk memberikan ruang dan waktu SKPD untuk mempersiapkan diri sebelum dilakukan evaluasi  sesungguhnya yang diperkirakan akan berlangsung pada Juni – Juli 2016, termasuk evaluasi Sakip dilingkungan Kabupaten/kota di Jawa Timur.
Penyelenggaraan Sakip bukan hanya merupakan kewajiban bagi para pejabat eselon II atau kepala SKPD, namun harus dikembangkan kepada semua pejabat sampai staff. Pada 2016, Gubernur Jawa Timur sudah memerintahkan kepada semua pejabat eselon III harus menyusun laporan kinerjanya dan kemudian disusul pejabat eselon IV sampai dengan Staf atau pejabat pelaksana juga harus menyususn laporan kinerja.(Kominfo,Makskom,ipjt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar