Jumat, 01 April 2016

WASPADAI COKLAT KADALUARSO


Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan tidak membeli  coklat upin-ipin karena coklat tersebut sudah kadaluwarsa.
Sebuah rumah yang memproduksi coklat "Upin dan Ipin" kadaluwarsa berhasil dibongkar anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Polda mengamankan satu orang berinisial HI warga Dusun Tanjekwage Kecamatan Krembung Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nurrachman di Mapolda Jatim, kemarin  mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan tempat yang dicurigai.
"Saat dilakukan penggerebekan  baru diketahui ternyata coklat daur ulang dari bahan kadaluarsa yang dibungkus bergambar Upin dan Ipin," kata Kombes. Pol Nurrachman didampingi Kasubdit Penmas AKBP Eddwi Kurniyanto.
Dijelaskan, untuk memproduksi makanan kadaluwarsa tersebut tersangka mengumpulkan bahan pokok coklat wafer cacat produksi. Setelah itu, bahan diolah ke dalam mesin oven atau pemanas.Begitu proses selesai, selanjutnya bahan dimasukan ke dalam mesin penggiling atau molen khusus yang sudah dimodifikas hingga lembut. Kemudian dilanjutkan dengan proses pencetakan bentuk coklat. "Untuk menarik pembeli, coklat itu dibungkus dengan kertas bergambar Upin dan Ipin. Setelah itu baru diedarkan ke beberapa daerah," ujarnya.
Dengan terbukti memproduksi makanan yang membahayakan dan merugikan konsumen, polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf g, h, I UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 21 karung wafer, 7 ember wafer siap selep, 1 ember wafer hasil selep, 80 plastik wafer coklat salut, 65 bal kado kotak, 50 bal kado kabinet, 60 bal wafer es concom, 1 unit mesin oven dan 1 unit mesin giling, yang dijadikan barang bukti. (KominfoJatim,Makskom,IPJT)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar