SKPD
JATIM DIRAMPINGKAN OKTOBER
Pemprov Jawa Timur menurut rencana akan melakukan perampingan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada bulan Oktober mendatang . Sampai sekarang perencanaannya masih terus dimatangkan. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Setiadjit menargetkan selambat-lambatnya perampingan sudah diberlakukan mulai Oktober mendatang.
Kepala Biro organisasi Setdaprov Jatim, Setiajit member penjelasan“Targetnya sudah ada Perda yang ditetapkan Juni. Selambat-lambatnya Oktober diberlakukan perampingan tersebut. Pak Gubernur (Soekarwo) sudah membicaraka dengan Komisi A (DPRD Jatim) untuk membahas masalah perampingan struktur organisasi Pemprov Jatim.
Menurutnya, perampingan SKPD tujuannya adalah terbentuknya organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. “Perampingan SKPD tidak semata untuk efisiensi dan efektivitas, tetpi pastinya juga akan menghemat anggaran. Yang jelas format dinas dan badan yang baru nanti bisa dibilang lebih ramping dan tidak ada lagi tumpang tindih tugas,” katanya.
Setiajid menuturkan, total SKPD setelah perampingan berubah. Jumlah dinas menjadi 25 SKPD dari sebelumnya 20 SKPD. Jumlah badan menjadi tujuh dari sebelumnya sebanyak 13 SKPD. Posisi Asisten Sekdaprov Jatim menjadi tiga dari sebelumnya empat asisten.
Untuk biro menjadi sembilam dari sebelumnya sebanyak 11 biro. Posisi Staf Ahli Gubernur menjadi tiga dari sebelumnya lima. Di lingkungan Setdaprov Jatim jumlah eselon II yang dihapus sebanyak lima orang. Jabatan eselon II untuk Sekretaris Korpri Jatim akan hilang karena termasuk lembaga lain dan memungkinkan melebur dalam BKD (Badan Kepegawaian Daerah) karena ex officio.
Posisi Dinas Pendapatan Daerah akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Untuk RS menjadi unit pelaksana teknis fungsional setara eselon II dan bertanggungjawab lewat Dinas Kesehatan.
Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Tiga SKPD yakni Dinas Perkebunan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kedaulatan Pangan. Sedangkan SKPD yang tetap juga cukup banyak, di antaranya Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Pengairan. Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi PU Cipta Karya dan Kawasan Permukiman.(KominfoJatim,Makskom,IPJT)
Pemprov Jawa Timur menurut rencana akan melakukan perampingan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pada bulan Oktober mendatang . Sampai sekarang perencanaannya masih terus dimatangkan. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Setiadjit menargetkan selambat-lambatnya perampingan sudah diberlakukan mulai Oktober mendatang.
Kepala Biro organisasi Setdaprov Jatim, Setiajit member penjelasan“Targetnya sudah ada Perda yang ditetapkan Juni. Selambat-lambatnya Oktober diberlakukan perampingan tersebut. Pak Gubernur (Soekarwo) sudah membicaraka dengan Komisi A (DPRD Jatim) untuk membahas masalah perampingan struktur organisasi Pemprov Jatim.
Menurutnya, perampingan SKPD tujuannya adalah terbentuknya organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. “Perampingan SKPD tidak semata untuk efisiensi dan efektivitas, tetpi pastinya juga akan menghemat anggaran. Yang jelas format dinas dan badan yang baru nanti bisa dibilang lebih ramping dan tidak ada lagi tumpang tindih tugas,” katanya.
Setiajid menuturkan, total SKPD setelah perampingan berubah. Jumlah dinas menjadi 25 SKPD dari sebelumnya 20 SKPD. Jumlah badan menjadi tujuh dari sebelumnya sebanyak 13 SKPD. Posisi Asisten Sekdaprov Jatim menjadi tiga dari sebelumnya empat asisten.
Untuk biro menjadi sembilam dari sebelumnya sebanyak 11 biro. Posisi Staf Ahli Gubernur menjadi tiga dari sebelumnya lima. Di lingkungan Setdaprov Jatim jumlah eselon II yang dihapus sebanyak lima orang. Jabatan eselon II untuk Sekretaris Korpri Jatim akan hilang karena termasuk lembaga lain dan memungkinkan melebur dalam BKD (Badan Kepegawaian Daerah) karena ex officio.
Posisi Dinas Pendapatan Daerah akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Untuk RS menjadi unit pelaksana teknis fungsional setara eselon II dan bertanggungjawab lewat Dinas Kesehatan.
Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Tiga SKPD yakni Dinas Perkebunan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kedaulatan Pangan. Sedangkan SKPD yang tetap juga cukup banyak, di antaranya Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Pengairan. Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi PU Cipta Karya dan Kawasan Permukiman.(KominfoJatim,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar