Selasa, 21 Juni 2016

PROVINSI JATIM, KABUPATEN/KOTA DAN PENATAAN ORGANISASI

Provinsi dan  kabupaten/kota  di Jawa Timur  akan segera menyelesaikan penataan organisasi perangkat daerah. Ini dilakukan guna efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dimulai 2017 serta sebagai rujukan dalam perencanaan APBD.

Dirjen Kelembagaan Kepegawaian Otoda Kemendagri, Rahajeng Purwianti usai  Rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) di Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, mengatakan, pemetaan organisasi perangkat daerah yang didahului upaya penyelesaian P3D sebagai konsekuensi pembagaian perubahan urusan pemerintahan atau Konkuren paling lambat 2 Oktober 2016.

Dikatakannya, pemetaan urusan pemerintahan ini diatur dalam pasal 24 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kementerian lembaga pemerintahan non kementerian bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan urusan wajib dan pilihan yang diprioritaskan oleh setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Mekanismenya, hasil pemetaan ditetapkan dalam peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri. Hasil pemetaan urusan pemerintahan yang final nantinya akan digunakan pemerintah daerah dalam penetapan kelembagaan perencanaan dan penganggaran pada setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sedangkan kementerian serta lembaga pemerintah non kementerian akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun pembinaan kepada daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan.

Proses penyerahan P3D yang telah selesai tidak perlu menunggu yang lain yang belum selesai atau tidak perlu diserahkan secara bersama-sama. Yang sudah selelesai legal administrasi selanjutnya bisa dterimakan.

Kepala Biro Organisasi Sekda Prov Jawa Timur, Setiajit mengatakan, pelaksanaan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pada Oktober 2016, termasuk rancangan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah yang telah ditandatangani Presiden selanjutnya sampai hari ini sudah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Maksud tujuan  dilakukan Rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan P3D adalah untuk mempercepat proses penataan kelembagaan perangkat daerah.  Tujuannya adalah untuk melaksanakan verifikasi dasar pendukung pemetaan urusan pemerintahan yang hasilnya dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran organisasi perangkat daerah.

Kata Setiajit, salah satu langkah penting dalam persiapan yang dimaksud memahami secara bersama-sama segera dilakukannya pemetaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah. Sehingga dapat memberikan kemudahan dalam menentukan besaran lembaga sebagai pelaksanaan urusan besar kecilnya masing-masing daerah. Untuk itu dilaksanakan rapat pemertaan urusan pemerintahan dan penyerahan P3D Jawa Timur.

Rapat dihadiri oleh sekitar 200 orang terdiri sekda kabupaten/kota, Kepala Biro Organisasi kabupaten/kota, Kepala bagian pemerintahan kabupaten/kota, Kabag Hukum, SKPD di lingkungan Pemerintah Prov Jawa Timur dan tim kementerian lembaga dari pusat.

Untuk verifikasi hasil pemetaan dan penyerahan P3D diikuti oleh semua SKPD di lingkungan Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Tim verifikator terdiri dari 50 orang dari Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bangda, Ditjen Otonomi Daerah dan dari Kementerian lembaga 38 orang. Acara akan berlangsung hingga 24 Juni 2016 di Hotel Inna Simpang Surabaya.

Tim verifikasi melakukan percepatan pengalihan P3D melalui penyampaian data perkembangan dari kabupaten/kota ke Provinsi dari provinsi ke pusat dan dari pusat ke daerah yang meliputi, urusan pemerintah bidang pendidikan, urusan pemerintahan bidang ESDM, urusan pemerintah bidang kehutanan, urusan pemerintahan bidang kelautan perikanan, urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang sosial dan perhubungan.(KominfoJatim,Makskom,IPJT)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar