Kacamatakom.
April.
SDT.INFORMASI .16
KUNJUNGAN MENDAG
RI. MUHAMMAD LUTFI DI SURABAYA
Kakom. Guna menjaga kestabilan harga bahan pokok
menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Bulan Ramadhan dan Idul Fitri
Tahun 2021, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, didampingi Kanwil IV
KPPU melakukan kunjungan kerja dan pemantauan harga bahan pokok penting di
Pasar Wonokromo Surabaya, Selasa kemarin. Mendag ingin mengetahui secara
langsung kondisi pasokan bahan pokok dan harga di lapangan menjelang Lebaran.
Turut hadir dalam
kunjungan kerja ini Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Listianto Dardak, Walikota
Surabaya, Eri Cahyadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol
Farman, dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno.
Hal yang menjadi
sorotan dalam kunjungan kerja ini adalah masyarakat dapat terlayani untuk
mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar. “Harga daging sapi di
Pasar Wonokromo rata rata Rp 110 ribu per kilogram, ini mungkin harga daging
sapi yang paling murah dibandingkan wilayah lainnya, karena memang Jawa Timur
adalah penghasil," ujar Lutfi.
Harga gula juga sesuai
dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 12.500 per kilogram dan harga
cabai juga sudah turun di kisaran Rp 60 ribu per kilogram, khususnya cabai
rawit merah dan lainnya.
Kemudian harga daging
ayam ras Rp 35.000 per kilogram, telur ayam ras Rp 24.000 per kilogram, gula
pasir Rp 12.000 per kilogrm, minyak goreng tanpa kemasan Rp 15.000 per kilogrm
dan beras IR 64 medium Rp 9.800 per kilogram cukup stabil.
“Saya ucapkan selamat
kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Surabaya bahwa harga bahan
pokok (bapok) secara umum terpantau baik dan stabil untuk Ramadan dan Idul
Fitri,” tutur Lutfi.
Sementara itu, Kepala
KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy R Sutrisno, mengatakan komitmennya untuk terus
menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.
“Kanwil IV KPPU
Surabaya terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran
Undang-undang No.5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan di sektor
pangan. KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika
terdapat pelanggaran persaingan usaha diberbagai komoditas bahan pokok
tersebut," demikian penjelasan akhir dari Dendy. ( Mak’skom.IPJT.JNR.21.4.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar