Rabu, 21 April 2021

 

Kacamatakom. April.

SDT.INFORMASI .16

KUNJUNGAN MENDAG RI. MUHAMMAD LUTFI DI SURABAYA

Kakom. Guna menjaga kestabilan harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, didampingi Kanwil IV KPPU melakukan kunjungan kerja dan pemantauan harga bahan pokok penting di Pasar Wonokromo Surabaya, Selasa kemarin. Mendag ingin mengetahui secara langsung kondisi pasokan bahan pokok dan harga di lapangan menjelang Lebaran.

Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Listianto Dardak, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno. 

Hal yang menjadi sorotan dalam kunjungan kerja ini adalah masyarakat dapat terlayani untuk mendapatkan bahan pokok  dengan harga yang wajar. “Harga daging sapi di Pasar Wonokromo rata rata Rp 110 ribu per kilogram, ini mungkin harga daging sapi yang paling murah dibandingkan wilayah lainnya, karena memang Jawa Timur adalah penghasil," ujar Lutfi. 

Harga gula juga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 12.500 per kilogram dan harga cabai juga sudah turun di kisaran Rp 60 ribu per kilogram, khususnya cabai rawit merah dan lainnya. 

Kemudian harga daging ayam ras Rp 35.000 per kilogram, telur ayam ras Rp 24.000 per kilogram, gula pasir Rp 12.000 per kilogrm, minyak goreng tanpa kemasan Rp 15.000 per kilogrm dan beras IR 64 medium Rp 9.800 per kilogram cukup stabil. 

“Saya ucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Surabaya bahwa harga bahan pokok (bapok) secara umum terpantau baik dan stabil untuk Ramadan dan Idul Fitri,” tutur Lutfi. 

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy R Sutrisno, mengatakan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri. 

“Kanwil IV KPPU Surabaya terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No.5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan di sektor pangan. KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha diberbagai komoditas bahan pokok tersebut," demikian penjelasan akhir dari Dendy. ( Mak’skom.IPJT.JNR.21.4.2021)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar