Rabu, 21 April 2021

 

Kacamatakom.April.

SDT. KOMEN 3.

MASALAH PERKAWINAN ANAK YANG BELUM WAKTUNYA

Harian KOMPAS hari ini , Rabu tgl 21 April 2021 dalam Tajuk Rencananya membahas tentang usaha menghentikan perkawinan anak.

Tepat sekali Tajuk Harian KOMPAS ini, karena di tanggal 21 April, kita sama-sama memperingati Hari Kartini. Dan dalam masalah  akhir-akhir di masyarakat telah terjadi banyaknya perkawinan anak yang sebenarnya belum matang nikah . Disinyalir, terjadinya perkawinan anak adalah antara lain karena adanya pandemi Covi-19 yang tiada habis-habisnya.

KOMPAS menyebut, pendemi covid-19 di duga keras menyebabkan naiknya angka perkawinan anak, terutama anak perempuan. Kesulitan ekonomi menjadi salah satu alasan umumnya. Bahkan sebelum pandemi, orang tua menikahkan anaknya. Dampak pandemi memperburuk kondisi itu. Dengan menikahkan anak segera, orang tua merasa terbebas dari tanggung jawab menghidupi satu anggota keluarga.

KOMPAS mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak menjadikan pencegahan perkawinan anak sebagai gerakan masyarakat dengan melibatkan para pemuka agama, tokoh masyarakat.  Ujung tombak pencegahan  perkawinan anak sebenarnya ada pada  orang tua yang memahami anak-anak adalah anugerah dan tanggung jawab yang harus di jaga marwahnya. Kepala Daerah dan tokoh masyarakat bertanggungjawab untuk ikut mencegah terjadi perkawinan anak.

Memang suatu perkawinan, bagi orang tua menjadi tanggungjawabnya dan tentunya dengan tujuan membahagiakan anak. Tidak ada orang tua yang bertujuan mencelakakan anaknya apalagi dengan merestui dan mempercepat   perkawinan yang pada sebenarnya belum waktunya untuk dikawinkan.

Nikah itu memang gampang, tetapi setelah nikah itulah yang kemungkinan besar akan menimbulkan banyak masalah dan yang kemuadian juga menjadikan ke tidak bahagiaan baik bagi yang nikah atau kedua orang tuanya.

Misalnya, sang anak belum bisa mencukupi kebutuhan ekonominya. Dan akhirnya yang ikut pontang panting juga oang tuanya. Karena tidak tega melihat anaknya setelah nikah mengalami kesulitan ekonomui. Apalagi kalau perkawinannya membuahkan cucu.

Dan yang juga menggelisahkan, yaitu anak yang belum cukup matang dinikahkan akan berakibat kepada keturunannya. Ada yang menjadi anak abnormal . Kedua bapak dan ibu muda yang sama-sama belum dewasa, belum bisa mengasuh anak dengan baik dan benar. Disamping juga sangat membahayakan hidup sang ibu sedang melahirkan.

Maka dalam kesempatan apapun, kita perlu memberikan pemahaman kepada mereka- mereka yang akan menikahkan anaknya tetapi sebenarnya belum waktunya untuk dinikahkan. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.21.4.2021)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar