Kacamatakom.April.
SDT. KOMEN 3.
MASALAH
PERKAWINAN ANAK YANG BELUM WAKTUNYA
Harian KOMPAS
hari ini , Rabu tgl 21 April 2021 dalam Tajuk Rencananya membahas tentang usaha
menghentikan perkawinan anak.
Tepat sekali
Tajuk Harian KOMPAS ini, karena di tanggal 21 April, kita sama-sama memperingati Hari Kartini. Dan dalam masalah akhir-akhir di masyarakat telah terjadi
banyaknya perkawinan anak yang sebenarnya belum matang nikah . Disinyalir,
terjadinya perkawinan anak adalah antara lain karena adanya pandemi Covi-19
yang tiada habis-habisnya.
KOMPAS menyebut,
pendemi covid-19 di duga keras menyebabkan naiknya angka perkawinan anak,
terutama anak perempuan. Kesulitan ekonomi menjadi salah satu alasan umumnya.
Bahkan sebelum pandemi, orang tua menikahkan anaknya. Dampak pandemi memperburuk
kondisi itu. Dengan menikahkan anak segera, orang tua merasa terbebas dari
tanggung jawab menghidupi satu anggota keluarga.
KOMPAS mendukung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak menjadikan pencegahan
perkawinan anak sebagai gerakan masyarakat dengan melibatkan para pemuka agama,
tokoh masyarakat. Ujung tombak
pencegahan perkawinan anak sebenarnya
ada pada orang tua yang memahami anak-anak
adalah anugerah dan tanggung jawab yang harus di jaga marwahnya. Kepala Daerah
dan tokoh masyarakat bertanggungjawab untuk ikut mencegah terjadi perkawinan
anak.
Memang suatu
perkawinan, bagi orang tua menjadi tanggungjawabnya dan tentunya dengan tujuan
membahagiakan anak. Tidak ada orang tua yang bertujuan mencelakakan anaknya apalagi
dengan merestui dan mempercepat perkawinan yang pada sebenarnya belum waktunya
untuk dikawinkan.
Nikah itu memang
gampang, tetapi setelah nikah itulah yang kemungkinan besar akan menimbulkan
banyak masalah dan yang kemuadian juga menjadikan ke tidak bahagiaan baik bagi
yang nikah atau kedua orang tuanya.
Misalnya, sang
anak belum bisa mencukupi kebutuhan ekonominya. Dan akhirnya yang ikut pontang
panting juga oang tuanya. Karena tidak tega melihat anaknya setelah nikah
mengalami kesulitan ekonomui. Apalagi kalau perkawinannya membuahkan cucu.
Dan yang juga
menggelisahkan, yaitu anak yang belum cukup matang dinikahkan akan berakibat
kepada keturunannya. Ada yang menjadi anak abnormal . Kedua bapak dan ibu muda
yang sama-sama belum dewasa, belum bisa mengasuh anak dengan baik dan benar.
Disamping juga sangat membahayakan hidup sang ibu sedang melahirkan.
Maka dalam
kesempatan apapun, kita perlu memberikan pemahaman kepada mereka- mereka yang
akan menikahkan anaknya tetapi sebenarnya belum waktunya untuk dinikahkan.
(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.21.4.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar