Kacamatakom.April
2021
SDT. INFORMASI.22
ANGGOTA DPRD
JATIM DIMINTA MENYERAHKAN LKHPN
Kakom.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 47
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dari 120 orang
untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mengingat batas penyerahan LKHPN ini berakhir pada Maret 2021.
Dalam
kunjungannya di DPRD Jatim, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen
Bahtiar Ujang Purnama menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan
seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat
Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar.
"Ini salah
satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman-teman terutama
anggota Dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada Pimpinan
Dewan," kata Bahtiar Ujang, disela kunjungan ke DPRD Jatim, Jumat
(30/4/2021).
Diharapkan,
Pimpinan Dewan bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera
melengkapi LHKPN. Sedianya LHKPN harus dilaporkan maksimal 31 Maret 2021, namun
sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.
Sementara itu
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku akan membuat surat, meminta kepada puluhan
anggota Dewan yang belum mengumpulkan LHKPN untuk segera melaporkan. Selain
itu, juga akan meminta nama nama dari 47 anggota yang belum tersebut.
"Nanti
tentunya melalui Fraksinya akan saya berikan imbauan kepada mereka, supaya
mereka segera menyelesaikan tugas itu. Ini juga sebenarnya sederhana, tidak
harus datang. Dulu harus manual, sekarang itu hanya dua jam," katanya.
Dengan
kemudahan yang kini diberikan KPK untuk pelaporan LHKPN, Kusnadi cukup
menyayangkan jika ada anggota Dewan yang belum mengisi LHKPN . Ia juga
menyampaikan terima kasih, kedatangan KPK membuatnya tahu masih ada anggota
yang belum mengisi LHKPN. (Mak’skom.IPJT.JNR.30.4.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar