Rabu, 30 September 2015

LAYANAN PAKET JUMBO PT POS INDONESIA

INOVASI TERBARU

BERAT SAMPAI DENGAN 150 KG

* jenis kiriman berupa perabot/peralatan rumah tangga atau        kantor, sepeda motor, hasil industri dsb
* tarif sangat kompetitif dengan garansi keamanan                        barang, karena setiap transaksi berbasis cumputerized sehingga dapat terlacak/track and trace system. Untuk kiriman yang hilang atau rusak diberikan jaminan ganti rugi

LAYANAN KIRIMAN JUMBO MELIPUTI

                                                           149 KOTA                                          

KLIK.www.posindonesia.co.id
IZIN POS KABUPATEN/KOTA

Sama dengan mereka yang mau membuka usaha Penyelenggaraan Pos di Kabupaten/Kota, juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang Persyaratann Dan Tata Cara Izin Penyelenggaraan Pos.
Dipermaklumkan pada Pasal 9. Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu:
1.    Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
2.     Memiliki modal paling sedikit : Rp.50.000.000,-
3.     NPWP
4.     Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.    Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.    Aspek keuangan
e.      Surat keuangan

5. Surat keterangan domisili tempat usaha
6. Rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat
7. Surat Pakta Integritas pemohon

Sebagaimana dengan tata cara untuk memperoleh izin bagi Penyelenggaraan Pos Nasional dan Propinsi, kelengkapan persyaratan dimaksud segera disampaikan ke pusat setelah melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Propinsi. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)



IJIN POS PROPINSI

Untuk memperoleh ijin Penyelenggaraan Pos Propinsi juga harus berpatokan pada Peratutran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahiun 2014. Yang pada Pasal 8 dipermaklumkan, bahwa untuk memperoleh izin Penyelenggaraan Pos Provinsi, harus memenuhi persyaratan:

  1. Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Memiliki modal paling sedikit : Rp.100.000.000
  3. NPWP
  4. Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a.  Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.     Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.     Aspek keuangan
  1. Surat keterangan domisili tempat usaha
  2. Rekomendasi dari Gubernur, untuk cakupan wilayah operasi paling sedikit 4 (empat)) kabupaten/kota
  3. Surat Pakta Integritas pemohon

Apabila kelengkapan persyaratan telah disiapkan , dapat segera disampaikan ke Gubernur melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika setempat. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Komunikasi Dan Informatika guna diproses lebih lanjut (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
IJIN POS NASIONAL

Siapapun dapat membuat usaha Penyelenggaraan Pos, namun harus mendapatkan izin penyelenggaraan terlebih dahulu dari Pemerintah RI. Persyaratan dan tatacara memperoleh perizinan dapat disimak pada Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang Persyaratan  Dan Tatacara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika, Penyelenggaraan Pos di Indonesia di bagi menjadi 3 ( tiga ) kategori, yaitu : Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Propinsi dan Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos Nasional, telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi tersebut, pada Bab III, Pasal 7, yaitu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Memiliki modal paling sedikit : Rp.500.000.000
  3. NPWP
  4. Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a.  Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.      Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.     Aspek keuangan
  1. Surat Keterangan domisili tempat usaha
  2. Rekomendasi paling sedikit 3 Gubernur, sesuai dengan cakupan wilayah operasi
  3. Surat Pakta Integritas pemohon
Persyaratan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika setempat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. (Budi Sampurno(IPJT,MAKSKOM)


Minggu, 27 September 2015

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI'UN

Prof.Dr.Adnan Buyung Nasution,S.H.

23 September 2015

mengucapkan
TURUT BERDUKA CITA YANG SEDALAM DALAMNYA.

KARYAMU MENJADI INSPIRASI BANGSA
LANGKAH LANGKAHMU MENJADI CONTOH GENERASI MUDA
SEMOGA ALLAH MENGAMPUNI SEGALA DOSAMU
DAN MENEMPATKANMU SESUAI DENGAN AMALMU

kacamatakom.blogspot.com


Rabu, 23 September 2015

LAYANAN PAKET JUMBO

LAYANAN DOMESTIK UNTUK PENGIRIMAN BARANG YANG KARENA SIFATNYA DAN JENISNYA TIDAK DAPAT DIPISAHKAN.

BERAT SAMPAI DENGAN 150 KG.

JENIS KIRIMAN BERUPA PERABOT/PERALATAN RUMAH TANGGA ATAU KANTOR, SEPEDA MOTOR, HASIL INDUSTRI DAN SEBAGAINYA.



Kamis, 10 September 2015

PEDOMAN SENSOR FILM

PENGGOLONGAN USIA PENONTON

Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2014, Tentang Lembaga Sensor Film, pada Bagian Keempat mengenai Penggolongan Usia, melalui Pasal 32, mewajibkan Lembaga Sensor Film setelah melakukan sensor terhadap isi film dan iklan film memutuskan memberikan batasan atau penggolongan usia penonton, yaitu meliputi:
a.      Untuk penonton semua umur
b.      Untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
c.       Untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
d.      Untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Penentuan penggolongan usia penonton ini diputuskan setelah film atau iklan film disensor dan memenuhi kriteria sbb :
Pasal 33 mengatur ketentuan penggolongan penonton SEMUA UMUR dengan kriteria:
  1. Dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak anak
  2. Berisi tema, judul, adegan, visual serta dialog dan atau monolog sesuai dengan dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak anak
  3. Mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan
  4. Tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan atau yang mengakibatkan mudah ditiru/ diikuti oleh anak anak
  5. Tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan pelaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak anak
  6. Tidak mengandung adegan visual dan atau dialog dan atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan atau guru, memaki orang lain dan atau menggunakan kata kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik dan atau dusta
  7. Tidak mengandung muatan yang membuat anak anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama
  8. Tidak mengandung adegan visual horror dan sadis
  9. Tidak menampilkan adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
Sedangkan untuk penggolongan penonton usia 13 (TIGA BELAS) tahun atau lebih, diatur pada pasal 34. Dan dapat diberikan apabila memenuhi kriteria
  1. Mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif
  2. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak anak ke remaja
  3. Tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak anak ke ramaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis
Sedangkan film dan iklan film yang digolongkan untuk penonton usia 17 (TUJUH BELAS) tahun atau lebih diatur pada pasal 35, yang memenuhi kriteria
  1. Mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estika dan atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif
  2. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 tahun keatas
  3. Berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif
  4. Berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional
  5. Tidak menampilkan adegan sadisme
Film dan iklan film untuk penggolongan penonton usia 21 (DUA PULUH SATU) tahun lebih, diatur pada pasal 36, yang memanuhi kriteria
  1. Judul, tema adegan visual dan atau dialog, monolog yang ditujukan untuk orang dewasa
  2. Tema dan permasalahan keluarga
  3. Adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan
  4. Penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat
  5. Pertunjukkan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukkan film untuk tujuan pendidikan atau penelitian
Lebih lanjut ketentuan tentang penggolongan usia penonton ini akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan Menteri. (Budi Sampurno<IPJT,Makskom)




Rabu, 09 September 2015

PEDOMAN SENSOR FILM
KRITERIA
Bagian Ketiga, PP No.18 Th 2014 pada Pasal 30 , Pedoman Sensor Film dirinci dalam Kriteria  melalui 9 ( sembilan ) ayat, yaitu :
Ayat (1)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi KEKERASAN, meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan
Ayat (2)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi PERJUDIAN meliputi adegan pelaksanaan berjudi berulang ulang dan teknik berjudi secara berlebihan
Ayat (3)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi NARKOTIKA meliputi adegan teknik    penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru
Ayat (4)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi PORNOGRAFI meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan
Ayat (5)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi SUKU, RAS, KELOMPOK DAN ATAU GOLONGAN meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendiskreditkan dan atau merendahkan suku, ras, kelompok dan atau golongan
Ayat (6)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi AGAMA meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama
Ayat (7)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi HUKUM meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan atau anarkis terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tugal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau Lambang Negara
Ayat (8)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA, meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
Ayat (9)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film yang dikaitkan dengan USIA PENONTON meliputi adegan visual dan dialog dan atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan

Untuk selanjutnya pada pasal 31 dipermaklumkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman dan Kriteria Penyensoran akan diatur dengan Peraturan Menteri. ( Budi Sampurno,IPJT,Makskom)











PEDOMAN SENSOR FILM

ISI FILM
Pemerintah mengesyahkan UURI no 33 th 2009, Tentang Perfilman, tanggal 8 Oktober 2009 ketika Presiden dijabat oleh DR.H Susilo Bambang Yudhoyono serta diundangkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, tertanda Andi Matalatta, tanggal 8 Oktober 2009. Undang Undang ini kemudian dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 dengan Nomor 141.

Pada Pasal 66, Undang Undang Tentang Perfilman, dijelaskan ketentuan mengenai pedoman dan kriteria sensor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan memakan waktu sekitar 5 tahun, Peraturan Pemerintah RI Tentang Lembaga Sensor Film yang antara lain menyangkut penjelasan Pedoman Penyensoran, ditetapkan oleh Presiden RI, DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Nomor 18 Tahun 2014, tanggal  11 Maret 2014,
Bagian Kedua PP tersebut, mengenai Pedoman Penyensoran, pada Pasal 29 , ayat ( 1 ) dijelaskan bahwa penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman.  
Pada ayat (2 ) dilengkapi, bahwa penyensoran meliputi isi film dan iklan film dari segi :

  1. Kekerasan, perjudian dan narkotika
  2. Pornografi
  3. Suku, ras, kelompok dan/atau golongan
  4. Agama
  5. Hukum
  6. Harkat dan martabat manusia
Pedoman Penyensoran ini selanjutnya akan dijabarkan pada pasal pasal selanjutnya, yang kemudian nantinya dapat dipakai sebagai pedoman dalam pembuatan film oleh para senias Indonesia, sehingga film yang diproduksi dapat diluluskan secara untuk oleh Lembaga Sensor Film. ( Budi Sampurno,IPJT,Makskom )


Senin, 07 September 2015

PERIJINAN PENYELENGGARA POS
Penyelenggara Pos yang merupakan badan usaha yang operasionalnya bergerak menyelenggarakan Pos, wajib memiliki ijin sebelum melakukan kegiatannya. Bagaimana tata cara dan persyaratan perijinannya ?. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomo 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, dipermaklumkan pada pasal 19 adalah :
Permohonan ijin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai ijin penyelenggaraannya dengan melampirkan persyaratan paling sedikit :
  1. Akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang penyelenggaraan Pos dan telah disyahkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Proposal Rencana Usaha
  5. Rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota

Ijin Penyelenggaraan Pos akan diberikan apabila semua persyaratan itu telah dipenuhi serta telah dilakukan verivikasi terhadap seluruh dokumen yang diserahkan. Disini yang dimaksud dengan verivikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran dokumen dan surat pernyataan yang telah diserahkan.
Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak permohonan ijin diserahkan dan diterima dengan menyebutkan alasan alasannya.
Namun apabila semua persyaratan telah lengkap dan memenuhi persyaratan ,maka Menteri harus sudah mengeluarkan ijin Penyelenggaraan Pos dalam tempo 14 (empat belas) hari kerja ( Pasal 20 ). Tentang tata cara perijinan Penyelenggara Pos untuk selanjutnya diatur melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009, Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos Dan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 9 tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)




Sabtu, 05 September 2015


RENDEMEN TEBU JATIM HANYA KALAH  DARI LAMPUNG

Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur,Much.Syamsul Arifin mengatakan bahwa  pada musim giling pabrik gula tahun ini sampai minggu ketiga Agustus sudah ada PG di Jatim yang mampu mencapai rendemen 10 persen yakni PG Rejosari Madiun. PG yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI berhasil mencapai rendemen yang fantastis yakni di atas 10 persen. Disusul PG Asembagus bisa mencapai 9,2 persen.
Samsul mengatakan, saat ini ada dua PG yang mampu menghasilkan rendemen cukup tinggi. Seperti PG Asembagus Situbondo yakni sebesar 8,16 persen dan PG Pesantren Baru Kediri sebesar 8,02 persen. “Rendemen ini bisa terus meningkat karena cuaca masih sangat bagus untuk produski tebu,” ujarnya.


Target pencapaian rendemen 10 persen tahun 2016 sesuai Perda 17 tahun 2013 tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu masih terus diupayakan. Saat ini, Pemprov Jatim hanya mengaku kalah capaian rendemen (kadar gula dalam batang tebu) dari pabrik gula (PG) Gunung Madu Plantation (GMP) asal Lampung.

Rendemen GMP ini sangat tinggi bahkan lebih tinggi dari capaian rendemen PG di Jawa Timur. Hal ini karenakan Pabrik Gula GMP murni dikelola swasta dan memiliki perkebunan tebu yang ditanam dan dirawat sendiri di lahan HGU (hak guna usaha) seluas 20 ribu hektare.

Dengan menanam tebu sendiri,  maka kualitas tebu dari proses on farm hingga off farm saat proses giling di PG sangat terawasi dan terjaga. Haslinya saat ini rendemen rata-rata GMP musim giling kali ini masih menjadi yang terbaik secara nasional mencapai 8,32 persen. (KominfoJatim,Budi Sampurno,IPJT,Makskom)

Jumat, 04 September 2015


PARIWISATA JATIM OPTIMIS

Djarianto Kepala Dinas Pariwisata Jatim saat di Trenggalek memastikan industri pariwisata Jawa Timur tidak banyak terpengaruh oleh pelemahan nilai tukar Rupiah atas Dolar AS. Hal ini disebabkan karena daya tarik pariwisatanya berupa produk jasa dan bukan barang dengan bahan baku impor.   Beda dengan produk barang yang bahan bakunya mengandalkan hasil impor

Di alam globalisasi , dengan gejolak penurunan nilai tukar rupiah yang berdampak pada sejumlah sektor industri Nasional,  sektor pariwisata bisa menjadi pilihan alternatif guna menggenjot PDRB Jatim maupun PDB Nasional.

Selama ini, sumbangan dari sektor pariwisata ke PDRB Jatim mencapai Rp 101 triliun. Jumah itu meningkat sekitar 54 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 48 triliun.Untuk itu sektor pariwisata harus kita dorong untuk mengimbangi dampak globalisasi yang menekan sektor industri dan perdagangan nasional,

Djarianto mengungkapkan, saat ini tingkat kunjungan pariwisata di Jatim terus mengalami kenaikan. Jumlah kunjungan wisatawan selama kurun 2014 mencapai sekitar 50 juta orang, dengan rincian wisatawan manca negara sekitar 463 ribu orang dan wisatawan domestik sekitar 45 juta orang. Kunjungan wisman bahkan ditengarai mengalami kenaikan signifikan, hingga kisaran 54 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.(KominfoJatim,Budi Sampurno,IPJT,Makskom)


14000 Tenaga Asing Masuk Jawa Timur.

 Menurut Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, hingga Agustus 2015 setidaknya sudah ada 14 ribu tenaga kerja asing yang masuk ke berbagai perusahaan di Jawa Timur.

 "Sebanyak 14 ribu ini hanya yang tercatat, saya yakin yang ilegal juga banyak," kata Sukardo.
Dari 14 ribu tenaga kerja asing, paling banyak  tenaga kerja dari Cina, Taiwan, serta dari beberapa negara ASEAN. Juga ada beberapa yang berasal dari Eropa, Jepang serta Amerika. Para tenaga kerja asing, umumnya bekerja di industri IT, serta konstruksi dengan posisi manager ke atas.
Untuk melakukan pembatasan,  Disnaketransduk Jatim telah bekerjasama dengan pihak imigrasi dan aparat kepolisian. Selain itu telah disiapkan  200 tenaga pengawas guna mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur. Jika mereka bekerja tidak pada posisi yang tepat, maka Disnaker juga akan merekomendasikan untuk mendeportasi bagi para pekerja asing tersebut.
Meskipun Kementerian Tenaga Kerja tidak lagi mensyaratkan penguasaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, namun khusus  di Jawa Timur, penguasaan Bahasa Indonesia tetap akan diwajibkan. Tenaga kerja asing juga diwajibkan selalu memperbarui kontrak tiap setahun sekali dengan masa kerja di Jawa Timur maksimal lima tahun.(ris KomInfoJatim,Budi Sampurno,IPJT,Maskom)



Kamis, 03 September 2015

BADAN USAHA PENYELENGGARA POS

BADAN USAHA PENYELENGGARA POS 

Sudah merupakan hal yang wajib, bahwa setiap badan usaha di Indonesia harus berbadan hukum. Dan dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Pos, di Indonesia yang diberi ijin sesuai dengan bunyi pada Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009, Tentang Pos, bahwa pada pasal 4, dipermaklumkan badan usaha tersebut, yaitu:

1. Badan usaha milik Negara
2. Badan usaha milik Daerah
3. Badan Usaha milik Swasta
4. Koperasi.

Kesemuanya itu sesuai pasal 5 diperbolehkan melakukan kegiatan,
dalam bentuk :

1. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik
2. Layanan paket
3. Layanan logistik
4. Layanan transaksi keuangan
5. Layanan keagenan Pos


Sebagaimana badan usaha lainnya, badan usaha Penyelenggara Pos juga harus memiliki ijin yang persyaratan dan tata caranya dapat kita pelajari dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009, Tentang Pos. Pada Pasal 15, dipermaklumkan, bahwa:

1. Ayat 1, :
    Penyelenggara Pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan ijin 
    Penyelenggaraan Pos dari Menteri

2.·Ayat 2, :
    Ijin Penyelenggaran Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankan
    kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya

3. Ayat 3, :
    Ijin hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dari Menteri
4. Ayat 4, :
    Ijin sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang undangan

5. Ayat 5, :
    Setiap 5 ( lima ) tahun sekali Menteri mengevaluasi ijin sebagaimana
    dimaksud pada ayat 4

Pemerintah dalam memberikan ijin Penyelenggaraan Pos terdiri dari 3 ( tiga ) kategori, sesuai dengan pasal 16, sebagai lanjutan pasal 15, yaitu :

1. Ijin Penyelenggaraan Pos Nasional
    Ijin Penyelenggaraan Pos Nasional ini akan diberikan kepada Badan Usaha yang
    memiliki cakupan wilayah operasinya paling sedikitnya mencakup 3 ( tiga ) wilayah
    Propinsi

2. Ijin Penyelenggaraan Pos Provinsi
    Ijin Penyelenggaraan Pos Provinsi ini akan diberikan kepada Badan Usaha 
    yang memiliki cakupan wilayah operasionalnya paling sedikit 4 (empat) kabupaten 
    atau kota yang kesemuanya terletak dalam satu Provinsi

3. Ijin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota
    Ijin Penyelenggaraan Pos Kabupaten atau Kota ini akan diberikan kepada 
    Badan Usaha yang cakupan wilayah operasionalnya di kabupaten 
    atau kota.

Bagi badan usaha Penyelenggara Pos yang telah mendapat ijin operasional bukan suatu hal yang mudah nntuk dapat operasional dan hidup dengan lancar. Tergantung dari daerah operasionalnya, sistem managemen operasionalnya, sumber daya manusia yang mendukung serta sistem pelayanan yang menarik dan optimal. Dan yang paling penting adalah faktor modal. Karena badan usaha Penyelenggara Pos memerlukan daya dukung operasional berupa peralatan yang canggih, termasuk alat transportasi yang handal.

Setiap badan usaha juga harus menghadapi persaingan antar badan usaha Penyelenggara Pos, yang tentunya bukan merupakan hal  mudah.

Kemajuan yang dicapai oleh badan usaha Penyelenggara Pos akan mengusik para pengusahanya untuk memperluas jaringan operasionalnya. Hal ini secara hukum diperbolehkan dan diatur pada pasal 18 dengan ketentuan, bahwa Penyelenggara Pos yang telah memiliki ijin Penyelenggaraan Pos provinsi dan akan memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri dan Pemerintah Daerah setempat. 

(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)

Rabu, 02 September 2015

YANG SUKA DAN YANG TIDAK SUKA

Ada yang suka dan ada pula yang tidak suka
Ada yang gembira dan ada pula yang tidak gembira
Kabar itu memang menyeruak mengagetkan
Apa benar ?
Ya benar !.
Ah nggak mungkin
Benar !. Rasain !
Memang mengurusi sapi
Memang mengurusi pelabuhan
Media
Media
Media
Berita resmi belum ada
Pokrol bambu
Ya tunggu Presiden
(Budi Sampurno,IPJT,Makskom)

Selasa, 01 September 2015

TUJUAN DAN USAHA PENYELENGGARA POS

Lalu apa tujuan dari pada diselenggarakan pos ?. Untuk memahami tujuan diselenggarakan pos, kita harus membaca Undang ndang RI Nomor 38 Tahun 2009, Tentang Pos, khususnya pada Pasal 3, yang mempermaklumkan, bahwa tujuannya adalah:
  1. Meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, seta meningkatkan hubungan antara Bangsa dan antar Negara
  2. Membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional dan mendukung kegiatan Pemerintah
  3. Menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos
  4. Menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos, artinya suatu badan usaha yang memberikan pelayanan komuikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Mengingat pengertian tsb, maka badan usaha penyelenggara pos memiliki kegiatan sesuai dengan BAB III, pasal 5 Undang Undang Tentang Pos, yaitu :

  1. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik
  2. Layanan paket
  3. Layanan logistik
  4. Layanan transaksi keuangan
  5. Layanan keagenan pos 
Pada penjelasan Undang Undang bersangkutan, dijelaskan bahwa :
  1. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik merupakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan dan penyampaian informasi berupa surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan atau sekogram
  2. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik
  3. Surat elektronik ( electronic mail ) adalah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik atau berupa soft copy untuk disampaikan  secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu
  4. Warkat pos adalah suatu bentuk komunikasi tertulis yang di tulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul
  5. Kartu pos adalah bentuk komunikasi tertulis diatas kartu bergambar dan atau tidak bergambar
  6. Barang cetakan adalah segala jenis publikasi yang di cetak pada kertas dan atau bahan lain tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, catalog, surat kabar dan majalah
  7. Dokumen adalah data, catatan dan atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca atau di dengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga
  8. Sekogram adalah tulisan atau rekaman untuk keperluan tuna netra 
Sedangkan layanan paket yang dimaksud adalah berupa kegiatan layanan pengambilan, penerimaan dan atau pengantaran barang

Layanan logistik adalah berupa kegiatan perencanaan, penanganan dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyampaian barang termasuk informasi, jasa pengurusan dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos

Dari pada itu, layanan transaksi keuangan berupa kegiatan penyetoran, peyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian dan pembayaran uang dan atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan

Layanan keagenan pos yaitu berupa kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos

Layanan layanan dimaksud merupakan tujuan dan kegiatan dari  Penyelenggara Pos. Setiap badan usaha Penyelenggara Pos, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Badan Usaha Penyelenggara Pos harus berstatus berbadan hukum. ( Budi Sampurno, IPJT,Makskom )
PENYELENGGARA POS.

Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Pos itu sendiri adalah layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Dan penyelenggaraan pos ini ternyata selama ini telah menunjukkan suatu peranan yang sangat penting serta strategis di dalam menunjang segala perputaran perekonomian. Disamping juga lebih memantapkan pertahanan dan keamanan ke dalam maupun keluar negeri. Juga memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka wawasan nusantara, memantapkan serta mengembangkan hubungan antar bangsa
Negara kita adalah Negara hukum, maka dalam Undang Undang RI nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, pada Pasal 2 Bab II, ditegaskan, bahwa asas penyelenggaraan pos adalah:
  1. Kemanfaatan
  2. Keadilan
  3. Kepastian hukum
  4. Persatuan
  5. Kebangsaan
  6. Kesejahteraan
  7. Keamanan dan keselamatan
  8. Kerahasiaan
  9. Perlindungan
  10. Kemandirian
  11. Kemitraan

Pada Penjelasan Undang Undang RI Tentang Pos tersebut masing masing diartikan sebagai berikut :
  1. Kemanfaatan adalah pembangunan pos khususnya Penyelenggaraan Pos akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun berbagai komuditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
  2. Keadilan adalah Penyelenggaraan Pos memberi kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak dan yang hasil hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara sama dan semua pihak
  3. Kepastian hukum adalah bahwa pembangunan pos khususnya Penyelenggaraan Pos harus didasarkan pada peraturan perundang undangan yang menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi investor, Penyelenggaraan Pos maupun kepada masyarakat pengguna jasa.
  4. Persatuan adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan sebagai upaya menjamin persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Kebangsaan adalah Penyelenggaraan Pos harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik ( kebhinekaan ) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan RepubliK Indonesia
  6. Kesejahteraan adalah bahwa Penyelengggaraan Pos harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan perekonomian masyarakat
  7. Keamanan dan keselamatan adalah agar Penyelengggaraan Pos memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan baik dalam hal perencanaan, pembangunan, maupun pengoperasiannya
  8. Kerahasiaan adalah isi kiriman pos tidak boleh diketahui oleh orang lain, dan Penyelenggaraan Pos menjaga kerahasiaan atas kiriman pos yang dijamin berdasarkan undang undang
  9. Perlindungan adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan untuk dapat menjamin terpenuhinya hak pengguna layanan pos maupun Penyelenggara Pos
  10. Kemandirian adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumberdaya nasional secara effisien dalam rangka menghadapi persaingan global
  11. Kemitraan adalah pos diselenggarakan melalui kerja sama antara para Penyelenggara Pos, baik melalui interkoneksi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri maupun kerja sama dengan pihak asing dan kerja sama dengan pengirim maupun penerima.
Bagi Para Penyelenggara Pos yang merupakan badan usaha tentunya harus mentaati dan melaksanakan asas asas tersebut dan apabila ada yang melanggar harus bersiap siap berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(Budi Sampurno.IPJT,Makskom)