COLD STORAGE UNTUK UMKM PEMINDANGAN
DI KAB.PASURUAN JATIM
KaKom. Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) memberikan bantuan cold storage berkapasitas 50 ton untuk mendukung Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemindang ikan di Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa
Timur.
Kabupaten Pasuruan termasuk salah
satu daerah tumpuan pemindangan ikan di Provinsi Jawa Timur. Bahkan, produksi
dan pemasaran ikan pindang Pasuruan meningkat di masa pandemi COVID-19. Saat
ini, terdapat 15 pemindang skala besar dengan rata–rata produksi sekitar 3–7
ton/hari atau total 45–105 ton/hari. Di Pasuruan juga terdapat 115 pemindang
skala rumah tangga yang memproduksi 100-1.100 kg/hari atau rata-rata produksi
sebesar 125 kg/hari per orang.
Total produksi pindang di Kabupaten
Pasuruan bisa mencapai 14.375 kg atau 14,375 ton/hari. Ini angka yang luar
biasa, kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Artati Widiarti,
Senin hari ini 29/3/2021.
Adapun bahan baku ikan untuk
usaha pemindangan tersebut berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, Jember, Malang dan
Trenggalek. Artati mengurai, jenis ikan yang digunakan untuk pemindangan
diantaranya ikan layang, kembung, tembang, selar, dan tongkol.
Selama ini, para pemindang
menyimpan bahan baku di cold storage atau gudang beku milik swasta yang
terletak di Surabaya dengan biaya sewa Rp2.500–5.000/kg. Akibatnya, para pelaku
usaha sering mengalami kerugian, baik dari kerusakan produk karena tidak segera
terjual atau pada saat cuaca buruk, pasokan bahan baku berkurang dan minim
cadangan bahan baku.
"Ini tentu tak efektif dan
berpengaruh pada biaya produksi akibat tingginya biaya sewa cold storage dan
transportasi," penjelasanya.
Guna mengurangi kerugian yang
dialami, Ditjen PDSPKP KKP memberikan bantuan berupa gudang beku (cold storage)
berkapasitas 50 ton untuk Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Bahari
Indah di Pasuruan. Artati berharap, bantuan ini bisa meringankan biaya produksi
karena bahan baku disimpan pada gudang beku milik kelompok dan dekat dengan
sentra pemindangan.
Selain itu, kesegaran mutu ikan
bisa terjaga dan produksi bisa ditingkatkan untuk memenuhi permintaan pasar."Kita
tentu ingin konsistensi dan keberlanjutan usaha mereka terjaga,"
sambungnya.
Sementara Ketua Poklahsar Bahari
Indah, Ridwan menegaskan bantuan gudang beku dari KKP sangat bermanfaat.
Bahkan, pelaku usaha perikanan mulai
dari para nelayan, kelompok pemasar, pengolah ikan, pemilik moda transportasi
dan konsumen lainnya yang terlibat dalam rantai bisnis ini merasakan langsung
manfaat bantuan tersebut.
"Karena kelancaran bisnis
pengolahan makin terjamin setelah mendapatkan bantuan gudang beku," kata
Ridwan
Ridwan menambahkan, Poklahsar
Bahari Indah merupakan kelompok UMKM usaha pemindangan ikan yang beranggotakan
24 orang dan berlokasi di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur. Bantuan gudang beku digunakan untuk menyimpan ikan sebagai
bahan baku pemindangan, baik untuk kebutuhan anggota kelompok maupun pemindang
lainnya yang ada di Kecamatan Nguling.
"Kami sangat terbantu sekali,
dari sisi efisiensi dan menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus menyerap
hasil tangkapan nelayan saat ikan melimpah," harapan Ridwan.
Hal ini diamini Kepala Dinas
Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah, yang menyebutkan bahwa koordinasi
dan sinergi yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan KKP
telah membuahkan hasil bagi masyarakat."Khususnya bagi sentra pemindangan
di Poklahsar Bahari Indah dengan adanya bantuan cold storage kapasitas 50
ton," .
Selain sentra pemindangan di
Kecamatan Nguling, Alfi menambahkan bahwa Kabupaten Pasuruan juga memiliki
sentra pengolahan ikan lainnya, yaitu pengasinan ikan di Kecamatan Lekok dan
pengasapan ikan di Kecamatan Beji.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa bantuan cold storage
portable merupakan bagian dari stimulus penanggulangan dampak ekonomi pandemi
COVID-19 yang diberikan untuk menghindari penurunan kualitas/mutu dan harga
ikan yang drastis di tingkat nelayan atau pembudidaya. (Mak’skom.IPJT.JNR.29.3.21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar