Sabtu, 27 Maret 2021

 

N514

VAKSINASI JURNALIS POKJA POLDA JATIM

KaKom. Sekitar seratus jurnalis yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Bidhumas Polda Jatim telah mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Gedung Press Release Polda Jatim, pada hari Jumat kemarin 

Yudha Wardana, salah satu jurnalis NETtv  yang biasa melakukan peliputan di Polda Jatim menyebutkan, bahwa ia merasa lega setelah divaksin Covid-19. "Saya lega setelah ikut vaksinasi Covid-19 di Polda Jatim, karena pekerja media ini kan bertemu banyak orang. Sehingga jurnalis memang perlu mendapatkan vaksinasi," kata Yudha. 

Menurutnya, selama ini jurnalis bekerja di lapangan dan berpotensi resiko yang besar terpapar virus. Dengan intensutas bertemu banyak orang yang tidak diketahui kondisinya, diyakini adanya vaksinasi bisa mencegah masuknya virus ke dalam tubuh para jurnalis. 

Gelombang pertama Vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Sementara untuk Vaksinasi Covid-19 di gelombang kedua ini, diperuntukkan bagi pelayan publik, salah satunya pekerja media. 

Salah satu dokter vaksinator, dr. Aullia Dewi , Sp. EM mengatakan, fungsi vaksin sebenarnya membantu tubuh manusia untuk mengenal virus. "Vaksin yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah yakni vaksin Sinovac. Dimana fungsinya untuk mematikan virus atau antivirus," jelasnya. 

Sementara untuk vaksin yang kedua atau dosis kedua, nantinya diharapkan bisa membuat anti bodi terbentuk lebih kuat. "Vaksin ini sebenarnya membantu tubuh manusia agar bisa mengenal virus. Adapun vaksin  yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah saat ini adalah vaksin Sinovac ", tambahnya. 

Namun, apakah setelah divaksin, seseorang bisa terkena Covid-19, dokter Aulia menjelaskan, bahwa tubuh setelah divaksin tentu sudah mengenal Covid-19. "Kemungkinan tubuh akan kebal, namun virus Covid-19 ini jenis MRNA, yang mana virus ini cepat sekali mutasi genetiknya. Sehingga apabila tubuh terinveksi kembali dimungkinkan tidak parah seperti sebelum disuntik vaksin," demikian penjelasannya. (Mak’skom.IPJT.JNR.27.3.21) 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar