SUDUT
PERFILMAN 4
TUJUAN
PERFILMAN DI INDONESIA
Di Indonesia dan sesuai dengan UURI
No. 33 Tahun 2009, Tentang Perfilman, yang dimaksud dengan istilah Perfilman
adalah berbagai kegiatan yang
berhubungan dengan film. Sedangkan kegiatan perfilman adalah pnyelenggaraan
perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Tetapi yang bersifat komersial dimaksukkan dalam pengertian sebagai Usaha
Perfilman, yaitu penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan
film serta bersifat komersial.
Oleh karena film memiliki sifat
yang dapat mempengaruhi seseorang ataupun kelompok orang maka, pembuatan film
dan kegiatan perfilman harus jelas tujuannya. Dan sesuai Undang Udang RI No.33
Tahun 2009, Tentang Pefilman pada pasal 3, diatur dan diarahkan pembuatan film
dan kegiatan perfilman harus memiliki tujuan
a.
terbinanya
akhlak mulia
b.
terwujudnya
kecerdasan kehidupan bangsa
c.
terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa
d.
meningkatnya
harkat dan martabat bangsa
e.
berkembangnya
dan lestarinya nilai budaya bangsa
f.
dikenalnya
budaya bangsa oleh dunia internasionl
g.
meningkatnya
kesejahteraan masyarakat
h.
berkembangnya
film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan
Dengan
demikian diharapkan masyarakat yang menonton film akan memperoleh manfaat,
sedangkan film itu sendiri akan menjadi media yang mengangkat harkat dan
martabat bangsa Indonesia. (Budi Sampurno,Makskom,IPJT.13.3.21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar