SUDUT
PERFILMAN 6
Seperti kita ketahui,
bahwa film merupakan karya seni budaya yang memiliki peran startegis dalam
peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin
dan flm sebagai media komunikasi massa merupakan saranan pencerdasan kehidupan
bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhalak mulia, pemajuan
kesejahteraan masyarakat, maka para senias Indonesia dalam pembatan film harus
mengetahu asas asas perfilman di Indonesia. Guna mengetahuinya maka perlu
memperhatikan UURI no 33 Th 2009, Tentang Perfilman, pada Pasal 2, disebutkan
bahwa Perfilman Indonesia berasaskan:
a.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
b.
kemanusiaan
c.
bhineka tunggal ika
d.
keadilan
e.
manfaat
f.
kepastian hukum
g.
kebersamaan
h.
kemitraan
Itulah sebabnya, agar perfilman Indonesia tidak melenceng
dari asasnya, maka diperlukan organisasi yang ikut menjaga, seperti Lembaga
Sensor Film ( LSF ), Komisi Penyiaran Indonesia, serta lembaga-lembaga sosial lainnya
baik yang dibentuk oleh Pemerintah ataupun scara sadar lembaga bentukkan pihak-pihak
swasta. Pihak peroranganpun bisa ikut menjaga kwalitas perfilman Indonesia melalui jalur-jalur komunikasi yang tersedia,
seperti media cetak, lembaga penyiaran radio, televisi dsb.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.27.3.21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar