Sabtu, 27 Maret 2021

 

SUDUT PERFILMAN 6

Seperti kita ketahui, bahwa film merupakan karya seni budaya yang memiliki peran startegis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin dan flm sebagai media komunikasi massa merupakan saranan pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhalak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, maka para senias Indonesia dalam pembatan film harus mengetahu asas asas perfilman di Indonesia. Guna mengetahuinya maka perlu memperhatikan UURI no 33 Th 2009, Tentang Perfilman, pada Pasal 2, disebutkan bahwa Perfilman Indonesia berasaskan:

a.      Ketuhanan Yang Maha Esa

b.      kemanusiaan

c.       bhineka  tunggal ika

d.      keadilan

e.       manfaat

f.       kepastian hukum

g.      kebersamaan

h.      kemitraan

Itulah sebabnya, agar perfilman Indonesia tidak melenceng dari asasnya, maka diperlukan organisasi yang ikut menjaga, seperti Lembaga Sensor Film ( LSF ), Komisi Penyiaran Indonesia, serta lembaga-lembaga sosial lainnya baik yang dibentuk oleh Pemerintah ataupun scara sadar lembaga bentukkan pihak-pihak swasta. Pihak peroranganpun bisa ikut menjaga kwalitas perfilman Indonesia  melalui jalur-jalur komunikasi yang tersedia, seperti media cetak, lembaga penyiaran radio, televisi dsb.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.27.3.21)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar