Kamis, 25 Maret 2021

 

 

PEMBATASAN USIA DINI DALAM PERNIKAHAN DI JATIM

KaKom. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengajak seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mencegah pernikahan anak. Hal ini dikarenakan angka pernikahan anak di Jatim masih cukup tinggi.
Menurut data Pengadilan Agama menyebutkan, sepanjang tahun 2020 sebanyak 9.453 pernikahan di bawah usia. "Angka itu setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan. Secara persentase memang meningkat dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen. Namun, menurut jumlah sebenarnya turun. Pada tahun tersebut angka pernikahan anak sebanyak 19.211 kasus dari total 340.613 perkawinan," keterangannya, dalam rilis DP3AK Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, Andriyanto menyampaikan, angka pernikahan anak masih perlu ditekan lagi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak per 18 Januari 2021 lalu. "Artinya ini akan menjadi salah satu langkah Pemprov menekan angka pernikahan dini".
Andriyanto berharap agar Bupati dan Wali Kota bisa melakukan langkah-langkah seperti dimaksud  pada surat edaran tsb,  Ada enam langkah yang harus dilakukan Bupati dan Wali Kota dalam Surat Edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tsb.
"Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai Kantor Urusan Agama (KUA), Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan anak. Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan”.
Dalam SE tsb, Gubernur mengajak untuk menyosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Kemudian menganjurkan Bupati dan Wali Kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak.
"Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun," kata Andriyanto.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim juga tertuang Pemerintah Daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Tugasnya untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak.(Mak’sKom,IPJT.JNR.25.3.21)

Views 4417

Tidak ada komentar:

Posting Komentar