PEMBATASAN USIA
DINI DALAM PERNIKAHAN DI JATIM
KaKom. Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur,
Andriyanto mengajak seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mencegah
pernikahan anak. Hal ini dikarenakan angka pernikahan anak di Jatim masih cukup
tinggi.
Menurut data Pengadilan Agama menyebutkan, sepanjang tahun 2020 sebanyak 9.453
pernikahan di bawah usia. "Angka itu setara 4,97 persen dari total 197.068
pernikahan. Secara persentase memang meningkat dibanding 2019 yang hanya 3,6
persen. Namun, menurut jumlah sebenarnya turun. Pada tahun tersebut angka
pernikahan anak sebanyak 19.211 kasus dari total 340.613 perkawinan,"
keterangannya, dalam rilis DP3AK Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, Andriyanto menyampaikan, angka pernikahan anak masih perlu
ditekan lagi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak per 18
Januari 2021 lalu. "Artinya ini akan menjadi salah satu langkah Pemprov
menekan angka pernikahan dini".
Andriyanto berharap agar Bupati dan Wali Kota bisa melakukan langkah-langkah
seperti dimaksud pada surat edaran tsb, Ada enam langkah yang harus dilakukan Bupati
dan Wali Kota dalam Surat Edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tsb.
"Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai Kantor
Urusan Agama (KUA), Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga
tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan anak. Setidaknya tak
memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi
perempuan”.
Dalam SE tsb, Gubernur mengajak untuk menyosialisasikan usia matang menikah
yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Kemudian
menganjurkan Bupati dan Wali Kota membuat komitmen untuk OPD melakukan
pencegahan perkawinan anak.
"Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi
kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12
tahun," kata Andriyanto.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim juga tertuang Pemerintah Daerah untuk
menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Tugasnya untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk
mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak.(Mak’sKom,IPJT.JNR.25.3.21)
Views 4417
Tidak ada komentar:
Posting Komentar