Selasa, 31 Desember 2013

PENYIAR ( II )

Disamping hal hal pada penjelasan Penyiar I, Thoe Stokkink mensyaratkan beberapa hal, yaitu : selalu in the mood; bisa mengatur waktu, bersifat dinamis; mudah menyesuaikan diri, untuk berganti dari satu subyek ke subyek lain; mampu mempengaruhi orang untuk mendengarkannya, memiliki autoritas dan memiliki identitas sendiri. Pendapatnya ini melalui buku berjudul Penyiar Radio Profesional, halaman 20,21.
Mari coba kita perhatikan pendapatnya tsb:
a. Selalu in the mood, melupakan persoalan pribadi selama siaran berlangsung. Memang seorang penyiar begitu masuk ruang studio harus dapat melepaskan dirinya dari segala persoalan sehari harinya. Semua persoalan harus dapat ditinggalkan. Jadilah dia sebagai seorang penyiar dari radio tertentu, dengan jati diri sebagaimana biasanya ketika sedang bertugas pada hari hari sebelumnya. Karena seorang penyiar begitu masuk ruang studio, harus fokus pada profesinya. Itulah sebabnya, penyiar diwajibkan hadir paling lambat setengah jam sebelum jam siaran. Perlunya, dengan waktu setengah jam, dia memiliki waktu atau kesempatan beradaptasi dengan situasi kantor dan studio serta meleburkan dirinya dalam profesinya sebagai penyiar yang handal.
b. Bisa mengatur waktu.seorang penyiar, apalagi yang sudah terkenal biasanya memiliki banyak fans dan teman  yang kesemuanya harus dilayani agar tetap terpelihara hubungan baik. Pada posisi yang demikian, seorang penyiar harus benar benar dapat memilah, mana yang perlu dihadiri atau tidak dihadiri. dengan kata lain seorang penyiar harus benar benar dapat mengatur waktunya. Dengan harapan kondisi tetap prima dan selalu siap menjalankan profesinya selaku penyiar. Disamping itu seorang penyiar juga harus dinamis, tidak berdiam diri. Hal ini akan menghasilkan wawasan yang luas dan berguna ketika sedang menjalankan tugas.
c. Mudah menyesuaikan diri. Seorang penyiar profesional biasanya tidak diberikan tugas hanya satu mata acara, tetapi diberikan tugas lebih dari satu acara. Beda acara berarti beda materi pokoknya. Disinilah seorang penyiar harus dapat meresapi obyek tugasnya, atau obyek dari mata acara yang diasuhnya , seotang penyiar dituntut untuk dapat segara membawa dirinya  beralih dari obyek yang satu ke obyek yang lain.
d. Mampu mempengaruhi orang untuk mendengarkan. Dengan suara dan nada pembicaraannya diharapkan dapat mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang untuk terpancing mendengar pembicaraannya. Pengetahuan yang luas serta keperibadian yang kuat  dapat membentuk wibawa guna didengarkan orang.
f. Memiliki identitas sendiri. Seorang penyiar harus memiliki ciri ciri yang khas, misalnya vokal suaranya, nada nada, intonasi, sehingga tanpa melihat wajah, pendengar dapat tahu, siapa penyiar yang sedang bertugas tsb.

Tentunya apa yang disyaratkan oleh Theo Stokkink merupakan hal yang benar dan wajar. Berlatihlah agar anda dapat menjadi penyiar yang handal ( Budi Sampurno, Mak'skom. IPJT )

SELAMAT TAHUN BARU 20014.
SEMOGA  KITA SELALU DALAM LINDUNGAN TUHAN
DAN TUNTUNAN NYA.
KELUARGA KITA DALAM BIMBINGAN NYA DIJALAN YANG BENAR
NEGARA KITA TERHINDAR DARI KRISIS MORAL
NEGARA KITA BANGKIT DARI KETERPURUKAN
BANGSA KITA DAPAT SEGERA MENGATASI KEMISKINAN
BANGSA KITA TERHINDAR DARI KONFLIK YANG TIDAK BERGUNA.
MAJU BANGSAKU, BANGKITLAH BANGSAKU BANGSA INDONESIA.
AMIN.

Kamis, 26 Desember 2013

PENYIAR (I)
Melengkapi artikel sebelumnya, bagi yang ingin  menjadi seorang penyiar sebaiknya juga memiliki :
1. Wawasan yang luas. Maksudnya adalah seorang penyiar harus dapat melihat situasi dan kondisi pada bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, ketahanan dsb. Dengan wawasan yang luas, penyiar menjadi peka dan dapat memperkirakan perkembangan yang sifatnya positif dan negatif. Oleh karena itu, sangat dianjurkan suka serta memaksa diri membaca apa saja, mendengar apa saja, melihat apa saja, bergaul dengan siapa saja. Suatu ketika pasti bermanfaat serta menunjang tugasnya sebagai penyiar handal.
2. Disiplin tinggi. Sebenarnya disiplin adalah kata kunci untuk kesuksesan di semua bidang. Bagi penyiar juga sangat penting. Tepat waktu datang di kantor, tepat waktu di tempat event dsb. Kedisiplinan akan menghasilkan sifat teliti, peka, tampil prima, simpatik.
3. Kuat imajinasi. Penyiar harus kreatif, untuk kreatif harus memiliki imajinasi yang tinggi. Ketika sudah berhadapan dengan mikropon dalam ruang siar, tidak ada lagi orang yang dapat membantu guna mengolah pembicaraan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Pengetahuan luas sangat membantu seseorang berimajinasi.
4. Bicara yang jelas. Penyiar menjadi fokus perhatian pendengar, oleh karenanya harus berbicara dengan jelas dari tiap kata. Kata kata yang disampaikan dengan tidak jelas atau terdengar berguman akan menjadikan pendengar jengkel dan segera matikan atau pindah frekwensi. Disamping itu, pesan yang ingin disampaikan penyiar tidak dapat didengar dan tidak dapat dimengerti. Kata demi kata harus diucapkan dengan jelas dan benar, apalagi menyebut nama seseorang.
5. Rasa humor yang wajar. Penyiar harus dapat mengolah kata kata menjadi kalimat yang segar sehingga menarik perhatian pendengar. Untuk ini diperlukan menyelipkan kata kata humor atau ceritera lucu. Tetapi humor serta kelucuan yang disampaikan harus yang wajar, tidak dipaksakan, cocok waktu dan tempat serta selalu ingat segmentasi pendengarnya.

Bagaimana ?. Anda tetap menginginkan jadi seorang penyiar ?.
(Budi Sampurno, Mak'skom,IPJT)
PENYIAR RADIO
Anda ingin menjadi orang biasa atau ingin menjadi orang yang  berprofesi sebagai penyiar radio ?. Bila yang terakhir yang anda pilih, ada baiknya anda membaca diri sendiri, apakah memiliki hal hal berikut ini.
1. Jasmani yang sehat. Hal ini penting, karena jasmani yang sehat akan dapat mencurahkan perhatian dan memaksimalkan kinerjanya. Apalagi penyiar adalah public figur, yang selalu menjadi perhatian masyarakat.
2. Jiwa yang sehat. Orang yang sehat jiwanya akan berpandangan, bersikap, berbicara, berpikir secara wajar dan berlogika. Kewajaran sangat diperlukan, agar tidak over acting. dan hal ini akan mengundang simpati masyarakat. Orang yang sehat jiwanya, akan dapat berkomunikasi dengan baik sesuai  tujuan tugasnya. serta dapat mengemas informasi dan menyampaikan  dengan baik, berlogika.
3. Intelegensi yang tinggi. Penyiar yang baik adalah orang yang cepat tanggap dengan situasi sekelilingnya. Cepat mengantisipasi keadaan, memecahkan masalah dengan cepat dan tepat. Intelegensia yang baik, akan membuatnya kreativitas serta pemikiran pemikiran yang baik, berlogika sesuai dengan tugas tugasnya.
4. Bicara jelas. Andalan penyiar adalah bicara. Penyiar adalah penyampai informasi yang harus disampaikan dengan jelas, tatanan kata, tatanan kalimat yang baik serta mudah dicerna oleh pendengar.
5. Pengetahuan luas. Penyiar harus mampu menyampaikan segala sesuatu secara benar dan baik. Oleh karena itu harus didukung dengan pengetahuan yang luas. Sehingga dapat menangkap suatu peristiwa, menganalisa, serta memutuskan dengan cepat dan benar yang pada akhirnya informasi yang disampaikan menjadi berkwalitas.
6. Suara yang baik. suara juga merupakan andalah penyiar dalam menjalankan tugasnya. Suara yang berciri seperti tenor, sopran, baritone, alto dsb akan sangat mendukung tugasnya sebagai penyiar. Suara yang khas akan mendulang simpati pendengar.
7. Tampil simpatik. Penyiar tidak perlu tampan atau cantik. Yang diperlukan justru penampilan yang simpatik serta bersuara yang simpatik.
8. Cekatan, lincah . Penyiar harus selalu mengasah dirinya agar tetap dapat cekatan dan lincah. Hal ini dapat dilatih dalam kehidupan sehari hari. Dengan cekatan dan lincah akan menghasilkan kreativitas yang tinggi.
9. Mampu berbuat tegar dan sabar. Tegar adalah situasi kejiwaan yang tangguh dalam menghadapi hambatan dalam tugasnya. Tetapi ketegaran harus didampingi dengan kesabaran sehingga dalam menghadapi tantangan akan dapat lebih bersikap cermat .

Coba anda pikirkan, apakah anda dapat memasuki ranah tersebut.
( Budi Sampurno, Mak'skom. IPJT )

Selasa, 24 Desember 2013

" SELAMAT HARI NATAL TAHUN 2013.
SEMOGA TUHAN SELALU MELINDUNGI DAN MENUNTUN
KITA KE JALAN YANG BENAR "

Budi Sampurno
Mak'skom.IPJT

Minggu, 15 Desember 2013

PENGELOLAAN LEMBAGA PENYIARAN RADIO
Anda pernah mendengarkan SUARA SURABAYA FM, frek 100 FM, beralamat Jl.Wonokitri Besar no.40 Surabaya? Radio segmentasi dewasa, menengah atas dan pendidiksn tinggi dengan target bidik 44% perempuan dan 56% laki laki, format siaran kata interaktif, format musik adult contemporary. Dan bertekad menggebrak seluruh gerbang Kertosusilo.
Pernah mendengarkan MAHAMERU FM, frek 92,3, beralamat di Jl.Banjaran II/ 29  Kediri ?. Radio segmentasi menengah kebawah, target pendengar 60% perempuan dan 40% laki laki. Format siaran kata hiburan dan informasi serta format siaran musik dangdut, pop, campursari. target jangkauan seluruh kota dan kab Kediri, Tulung Agung, Blitar, Nganjuk dan Jombang.
Kalau kita mendengarkan radio tsb ataupun radio radio lain yang di Surabaya atau yang di luar Surabaya, kayaknya enak mengelola atau memilikinya. Sepertinya kerja di radio itu santai dan menghasilkan uang. Ternyata tidak demikian, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan juga harus mengejar iklan sebanyak mungkin agar lembaga penyiaran radio tsb tetap eksis serta dapat mensejahterakan para karyawan. Coba kita perhatikan Undang Undang yang memberikan koridor dalam penyelenggaraan siaran radio.
Kita simak penjelasan Undang Undang Penyiaran yang memberikan pokok pokok pikiran. Yaitu :
1. Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum
2. Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi  dengan mnyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu lainnya.
3.Memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, bak dalam skala nasional maupun internasional
4. Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya dibidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, satelit, internet dan bentuk bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran
5. Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional
6. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekwensi radio dan orbit satelit geostasionar yang merupakan sumber daya alam  terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara effektif dan effisien
7 Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkwalitas, bermartabat, mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.

Nah anda masih ingin menjadi pengelola Lembaga Penyiaran Radio ?. Belum lagi harus memikirkan dan bertindak untuk mendapatkan iklan yang banyak guna biaya operasional sehari hari serta kesejahteraan karyawan. (Budi Sampurno,Mak'skom. IPJT )

SIARAN IKLAN PADA LEMBAGA PENYIARAN

Lembaga Penyiaran memang merupakan lembaga industri, artinya untuk operasional dan keuntungan harus benar benar dapat dicapai atau diperoleh. terutama untuk lembaga Penyiaran Swasta dan Berlangganan. Bagaimana dengan Lembaga Penyiaran Publik ?. Untuk lembaga yang satu ini memang tetap merupakan suatu bentuk industri, tetapi untuk biaya operasionalnya sudah ditanggung oleh negara. Mereka mendapatkan APBN dan atau APBD. Lembaga Penyiaran Komunitas ?. Lembaga yang ini dapat melaksanakan operasionalnya dibiayai oleh para anggota komunitasnya serta bantuan dari berbagai pihak dengan persyaratan tidak mengikat dan mempengaruhi polecy Lembaga Penyiaran komunitas tsb. Oleh karena itu, masalah iklan diatur dalam Undang Undang Penyiaran.
@. Bentuk iklan ada dua, yaitu siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
@. Siaran iklan juga harus, wajib mentaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran.
@. Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan kelompok yang menyinggung perasaan dan merendahkan martabat agama lain, ideologi lain atau kelompok lain. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan bahan atau zat adiktif. Juga tentang hal hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai 
nilai agama. iklan juga tidak boleh mengeksploitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas)
@. Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran, wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI
@. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggungjawab sepenuhnya lembaga penyiaran yang menyiarkan.
@. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara untuk anak anak wajib mengikuti standart siaran untuk anak anak
@. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan Layanan masyarakat
@. Waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% ( dua puluh per seratus), sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling banyak 15% (lima belas per seratus ) dari seluruh waktu siaran.
Nah, kita telah mengerti tentang ketentuan ketentuan penyiaran iklan di lebaga peniaran. maka apabila anda menemukan, melihat, mendengar hal hal yang menyimpang dari aturan aturan tsb, dapat memberi informasi, melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia, baik yang berada di Jakarta atau di daerah propinsi. ( Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT )
TENTANG BAHASA DALAM SIARAN

Negara Indonesia adalah negara yang besar. Banyak suku yang berarti juga banyak bahasa daerahnya. Oleh karena itu, negara perlu mengatur penggunaan bahasa yang akan dipergunakan oleh para Lembaga Penyiaran,  baik lembaga penyiaran radio maupun televisi. dipermaklumkan dalam Undang Undang RI tentang Penyiaran, pada pasal 37, bahwa bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Artinya, seperti diuraikan pada pasal 38, bahwa:
bahasa daerah dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Lalu bagaimana dengan penggunaan bahasa asing ?. Bahasa asing hanya dapat atau diperbolehkan digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Sedangkan sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling bayak 30% ( tiga puluh per seratus ) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran harusnya dapat sampai pula kepada mereka yang memiliki kekurangan, misal : pendengaran dan untuk mengatasi kesenjangan itu, maka bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu. Seperti yang kita lihat pada acara Berita di lembaga penyiaran Publik TVRI. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Sabtu, 14 Desember 2013

TENTANG ISI SIARAN
Pernahkah anda berpikir bahwa isi siaran lembaga penyiaran radio ataupun televisi itu ada aturannya?. Ternyata ada, jadi tiap lembaga penyiaran tidak bisa dan tidak boleh mengisi acara siarannya dengan seenaknya sendiri atau sesuai dengan seleranya. Mari kita simak Undnng Undang RI No.32 Th 2002, pasal pasal 35 dan 36. Dipermaklumkan, bahwa  isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah siaran bagi lembaga penyiaran di Indonesia ( baca artikel sebelum artikel yang anda baca sekarang ), yaitu :
@ isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia
@ isi siaran dari jasa siaran televisi, yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus ) mata acara yang berasal dari dalam negeri
@ isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak, khususnya,yaitu anak anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
@ isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
@ isi siaran dilarang : a) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. b)menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. c) mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan
@ isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Nah, kita telah menyimak, mak andaikata diantara anda ada yang kebetulan menonton acara siaran televisi atau mendengar siaran radio yang tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan diatas, anda dapat segera melaporkan ke Komisi Penyiaran . dapat ke Komisi Penyiaran Pusat di Jakarta, atau Komisi Penyiaran Daerah, yang berada pada tiap tiap ibukota Propinsi. ( Budi Sampurno. Mak'skom,IPJT ) 

Jumat, 13 Desember 2013

PERLUKAH IJIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ?
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melakukan penyiarannya pasti membutuhkan frekwensi dan frekwensi itu jumlahnya terbatas serta dikuasai oleh negara, maka penggunaannya harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling mengganggu antar lembaga penyiaran. dan jga agar tidak mengganggu lembaga lain yang dalam pelaksanaan tugasnya juga memerlukan frekwensi, seperti telkom, penerbangan pesawat dsb.
Peraturan masalah perijinan lembaga penyiaran dapat disimak untuk dipelajari pada pasal 33 Undang Undang penyiaran, Yaitu
Sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran. Dalam pengajuan perijinannya harus mencantumkan nama lembaga, visi, misi dan format siaran yang akan diselenggarakan
Pemberian ijin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik. Tetapi ijin tsb tidak langsung diberikan, namun harus setelah negara  memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI. Evaluasi  dengar pendapat diwujudkan dalam bentuk masukan dan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Juga ijin lokasi dan penggunaan spektrum frekwensi oleh Pemerintah atas usul KPI. Itulah sebabnya, secara administrasi ijin penyelenggaraan penyiaran diberikan Negara melalui KPI. 
Dalam ketentuan lebih lanjut, yaitu ayat 7, disebutkan, lembaga penyiaran wajib membayar ijin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT ) 
JASA PENYIARAN DI INDONESIA

Di Indonesia, jasa penyiaran ditentukan dalam Undang Undang Penyiaran, yaitu pada pasal 13 dipermaklumkan, jasa penyiaran terdiri dari jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. dan jasa penyiaran tsb diselenggarakan oleh:
@ lembaga penyiaran publik
@ lembaga penyiaran swasta
@ lembaga penyiaran komunitas
@ lembaga penyiaran berlangganan.
Lembaga Penyiaran Publik, adalah lembaga yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Ditentukan dalam pasal 14, ayat 2, bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran publik adalah radio Republik Indonesia ( RRI ) dan Televisi Republik Indonesia ( TVRI )
Lembaga penyiaran Swasta  adalah lembaga yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau  televisi. Jumlah dan cakupan wilayah siarannya adalah siaran lokal, regional dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio ataupun televisi.
Lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. lembaga ini tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata dan juga untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.
Lembaga penyiaran berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Dalam sistem pemancar luasan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya. ( Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT )
ARAH PENYIARAN DI INDONESIA.
Sebagai negara hukum, maka penyiaran di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan seenaknya oleh para pengelola lembaga penyiaran. Baik lembaga penyiaran radio ataupun lembaga penyiaran televisi harus menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan tentang penyiaran. yang antara lain, penyiaran di Indonesia harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.Harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Dan tidak kalah penting adalah menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional.
Sebagai media komunikasi massa, lembaga penyiaran juga harus dapat menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup. serta mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.
Disamping itu juga harus mau dan mampu mendorong meningkatkan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi. serta memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab. Dan juga harus bersedia dan mau  serta merasa wajib memajukan kebudayaan nasional.
Lalu siapa yang bertugas mengawasi agar semua lembaga penyiaran di Indonesia melaksanakan arah yang telah ditentukan oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tsb?. Yang utama adalah Komisi Penyiaran Indonesia yang di bentuk dan berada di Pusat dan di tiap tiap Propinsi. (Budi Sampurno, Mak'kom. IPJT)

Kamis, 05 Desember 2013

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI PENYIARAN
Setiap undang undang pastilah akan memberikan asas, tujuan dan fungsi dari masing masing subyeknya. Demikian pula halnya dengan Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran. Bab II, pasal 2 menjelaskan tentang ketentuan tsb. penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
Sedangkan tujuan penyiaran di Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang ber imam dan ber taqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis. adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia
Sebagai media komunikasi massa, penyiaran  mempunyai fungsi sebagai                     
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.  Dalam rangka menjalankan tugas fungsi sebagai media adalah maka lembaga penyiaran juga harus menambah untuk sewa gedung , sewa ruangan jua mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. 
PENGERTIAN PENYIARAN
Mari kita bicarakan lagi sebagian seluk beluk dari penyiaran. Acuan kita tetap pada Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang Penyiaran. Pada Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 2, dipermaklumkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran.
Ditinjau dari pemencaran dan penerimaan, penyiaran dapat di pilah pilah, yaitu penyiaran yang dilakukan oleh lembaga radio dan penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran TV, seperti yang jelaskan pada pasal 1 ayat 3 dan 4.
Ayat 3 menjelaskan,bahwa penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. lain lagi dengan penyiaran televisi yang pada ayat 3 dijelaskan, bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi masa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan  dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Kalau kita ambil pengertiannya, berarti penyiaran dilakukan oleh suatu lembaga, yang mana lembaga tsb sebagai output nya adalah berupa siaran. Sedangkan arti siaran, dipermaklumkan pada  ayat 1, yaitu pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perakat penerima siaran.
Dengan demikian bisa kita pahami, bahwa siaran itu ada yang siaran umum seperti yang kita dengarkan lewat media radio atau yang kita dengarkan dan kita lihat di media televisi. Tetapi ada siaran khusus, yaitu siaran iklan. yang diartikan dalam ayat 5 sebagai informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Siaran iklan dibedakan menjadi dua, yaitu siaran iklan niaga yaitu siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. Dan siaran iklan layanan masyarakat, yaitu siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan , cita cita, anjuran dan atau pesan pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tsb. (Budi Sampurno, Mak'skom,IPJT)

Rabu, 04 Desember 2013

PENYIARAN
Sudah pernah membaca dan mempelajari Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran ? Kalau sudah tentunya kita menjadi mengerti bahwa penyiaran di Indonesia itu harus diatur. Mengapa harus diatur ?. Hal ini berkaitan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi  melalui penyiaran. Karena kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran pada hakekatnya merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak haknya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Hal ini juga berkaitan dengan spektrum frekwensi radio. Spektrum frekwensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara serta harus dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hal yang tidak kalah pentingnya  berkaitan dengan penyiaran adalah bahwa penyiaran juga dimaksudkan untuk menjaga integritas nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol serta perekat sosial.
Yang perlu diperhatikan lagi adalah, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggng-jawab dalam menjaga nilai moral dan tata susila, budaya, keperibadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Apa yang diuraikan diatas merupakan bahan pertimbangan pada Undang Undang No 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran. (Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT) 

Selasa, 03 Desember 2013

FILM HUMANIORA ?
Humaniora dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi filsafat, hukum, sejarah, bahasa sastra, seni. Rumusan ini diambil dari Kamus Pelajar Sekolah lanjutan Tingkat Pertama yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa ,2005 haL 232. Disebutkan pula sebagai makna intrinsink nilai nilai humanisme.. Kalau humanis adalah rang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia.
Sementara itu, humanisme diartikan sebagai:
* aliran yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan dan mencitacitakan pergaulan hidup yang lebih baik.
* paham yang menganggap manusia sebagai obyek studi terpenting
* aliran jaman renaisanse yang menjadikan sastra klasik sebagai dasar peradapan manusia
* kemanusiaan
Pengertian ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Bahasa, Jakarta, 2005
Dari pengertian pengertian diatas, lalu apa yang dimaksud dengan film humaniora?. Tentunya film film yang ceriteranya lebih mencerminkan tentang hal hal yang menyangkut masalah masalah kemanusiaan. Lalu, apakah film film yang disajikan semua ini bukan mempermasalahkan kemanusiaan?. Ya memang. Semua film memang berceritera berkisar tentang kemanusiaan. tetapi dalam penggambaran per adegannya banyak yang tidak mencerminkan kemanusiaan yang beradap. Tetapi lebih banyak pengadeganan yang menggambarkan manusia biadap dan tidak beradap. Intrik intrik, pembunuhan sadis. kebrutalan, penyelesaian masalah dengan cara biadap dsb. Tentunya kita merindukan film film yang berceritera tentang kemanusiaan dan ceriteranya diadegankan dengan yang menggambarkan perikemanusiaan, masalah masalah, konflik konflik diselesaikan secara beradap. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Senin, 02 Desember 2013

MEDIA SUARA SEBAGAI BAHASA FILM
Sebelumnya telah dibahas, media gambar sebagai bahasa film. Yang kedua adalah media suara. Hal ini disebabkan,suara yang merupakan informasi bagi penonton yang disampaikan melalui indera telinga. A.Margijo Mangunhardjana SJ, dalam bukunya " Mengenal Film " diterbitkan oleh Kanisius, Yogyakarta, 1976 menyebutkan, bahwa suara yang paling lembutpun, yang dalam kehidupan sehari hari kurang diperhatikan orang, bisa menjadi penting didalam film. Penonton dipaksa untuk mendengarkan suara suara yang dikehendaki oleh pembuat film
Suara dalam film merupakan unsur penunjang informasi terhadap gambar yang disajikan. Penunjang untuk film ini dilakukan melalui dialog, sound effect dan ilustrasi musik.
*Dialog dalam film yang dilakukan oleh para pemain, dalam bentuk kata kata akan didengarkan oleh penonton dan penonton menangkap isinya dan mengerti apa yang dimaksud dalam percakapan tsb. Misalnya seseorang sedang marah, sedang sedih , sedang gembira,
*Sound Effect, merupakan bunyi bunyi yang sengaja dibuat dan ditimbulkan oleh benda sebagai kejelasan sebagai akibat acting. Misal suara pintu ditutup, piring jatuh, sabetan pedang, suara sepatu kuda dll.
*Ilustrasi musik, sengaja musik dimasukkan dalam film. maksudnya guna lebih mempertajam adegan, untuk informasi suasana dsb Misalnya sering dalam film horror pada adegan malam hari yang sepi disebuah kuburan, tiba tiba keluarlah pocong. Musik dipilihkan yang bernada keras, sehingga penonton menjadi terkejut. (Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Minggu, 01 Desember 2013

MEDIA GAMBAR SEBAGAI BAHASA FILM
Ketika kita menonton film, kita disungguhi rentetan gambar gambar yang bermakna sebagai bahasa, atau sesuatu yang diinformasikan kepada penonton. Penonton dipaksa menonton, memperhatikan gambar gambar yang direkam oleh kamera atas inisiativ sutradara dan juru kamera. Penonton tidak bisa mengelak dari gambar gambar yang disajikan hasil peran editor. Berbeda kalau kita menonton pertunjukan panggung, mata penonton masih memiliki kebebasan untuk melihat dan memperhatikan para pemain di atas panggung, tetapi dalam fokus tertentu. Atau bahkan penonton masih mampu melihat dan memperhatikan sesama penonton disampingnya, dibelakangnuya atau juga yang terjadi di sela sela pintu masuk bagi para pemain dari belakang panggung.
Lalu apa saja unsur media gambar dalam film itu ?. Unsur unsur tsb dapat kita peroleh dari :
*Para pemain atau aktornya. Akting para pemain dalam film dapat memberikan informasi kepada penonton tentang kondisinya. Misal tentang profesinya, tingkat kekayaannya, berapa usianya, hubungan antar keluarga, kebiasaannya, tingkat pendidikannya dsb.
*Set atau tempat. dapat memberikan informasi kepada penonton, misal dimana kota mereka tinggal, tingkat kehidupan ekonominya, suasana kejiwaannya.
*Property, memberikan informasi kepada penonton tentang sosialnya, budayaya, tingkat ekonomi daerahnya, dsb
*Cahaya. Letak arah cahaya, terang redupnya cahaya, dapat memberikan informasi kepada penonton tentang waktu, letak atau tempat tokoh dsb.
Dari pemain atau aktornya, set nya, propertynya dan cahaya nya, maka semuanya memberikan makna yang dapat ditangkap oleh para penonton serta memberikan arti arti tertentu. Itulah sebabya, media gambar merupakan salah satu unsur bahasa dalam film. ( Budi Sampurno, MAK'SKOM, IPJT )
,