Rabu, 04 Desember 2013

PENYIARAN
Sudah pernah membaca dan mempelajari Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran ? Kalau sudah tentunya kita menjadi mengerti bahwa penyiaran di Indonesia itu harus diatur. Mengapa harus diatur ?. Hal ini berkaitan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi  melalui penyiaran. Karena kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran pada hakekatnya merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak haknya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Hal ini juga berkaitan dengan spektrum frekwensi radio. Spektrum frekwensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara serta harus dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hal yang tidak kalah pentingnya  berkaitan dengan penyiaran adalah bahwa penyiaran juga dimaksudkan untuk menjaga integritas nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol serta perekat sosial.
Yang perlu diperhatikan lagi adalah, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggng-jawab dalam menjaga nilai moral dan tata susila, budaya, keperibadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Apa yang diuraikan diatas merupakan bahan pertimbangan pada Undang Undang No 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran. (Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar