PENGERTIAN PENYIARAN
Mari kita bicarakan lagi sebagian seluk beluk dari penyiaran. Acuan kita tetap pada Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang Penyiaran. Pada Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 2, dipermaklumkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran.
Ditinjau dari pemencaran dan penerimaan, penyiaran dapat di pilah pilah, yaitu penyiaran yang dilakukan oleh lembaga radio dan penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran TV, seperti yang jelaskan pada pasal 1 ayat 3 dan 4.
Ayat 3 menjelaskan,bahwa penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. lain lagi dengan penyiaran televisi yang pada ayat 3 dijelaskan, bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi masa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Kalau kita ambil pengertiannya, berarti penyiaran dilakukan oleh suatu lembaga, yang mana lembaga tsb sebagai output nya adalah berupa siaran. Sedangkan arti siaran, dipermaklumkan pada ayat 1, yaitu pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perakat penerima siaran.
Dengan demikian bisa kita pahami, bahwa siaran itu ada yang siaran umum seperti yang kita dengarkan lewat media radio atau yang kita dengarkan dan kita lihat di media televisi. Tetapi ada siaran khusus, yaitu siaran iklan. yang diartikan dalam ayat 5 sebagai informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Siaran iklan dibedakan menjadi dua, yaitu siaran iklan niaga yaitu siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. Dan siaran iklan layanan masyarakat, yaitu siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan , cita cita, anjuran dan atau pesan pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tsb. (Budi Sampurno, Mak'skom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar