PERLUKAH IJIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ?
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melakukan penyiarannya pasti membutuhkan frekwensi dan frekwensi itu jumlahnya terbatas serta dikuasai oleh negara, maka penggunaannya harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling mengganggu antar lembaga penyiaran. dan jga agar tidak mengganggu lembaga lain yang dalam pelaksanaan tugasnya juga memerlukan frekwensi, seperti telkom, penerbangan pesawat dsb.
Peraturan masalah perijinan lembaga penyiaran dapat disimak untuk dipelajari pada pasal 33 Undang Undang penyiaran, Yaitu
Sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran. Dalam pengajuan perijinannya harus mencantumkan nama lembaga, visi, misi dan format siaran yang akan diselenggarakan
Pemberian ijin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik. Tetapi ijin tsb tidak langsung diberikan, namun harus setelah negara memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI. Evaluasi dengar pendapat diwujudkan dalam bentuk masukan dan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Juga ijin lokasi dan penggunaan spektrum frekwensi oleh Pemerintah atas usul KPI. Itulah sebabnya, secara administrasi ijin penyelenggaraan penyiaran diberikan Negara melalui KPI.
Dalam ketentuan lebih lanjut, yaitu ayat 7, disebutkan, lembaga penyiaran wajib membayar ijin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar