Minggu, 15 Desember 2013

PENGELOLAAN LEMBAGA PENYIARAN RADIO
Anda pernah mendengarkan SUARA SURABAYA FM, frek 100 FM, beralamat Jl.Wonokitri Besar no.40 Surabaya? Radio segmentasi dewasa, menengah atas dan pendidiksn tinggi dengan target bidik 44% perempuan dan 56% laki laki, format siaran kata interaktif, format musik adult contemporary. Dan bertekad menggebrak seluruh gerbang Kertosusilo.
Pernah mendengarkan MAHAMERU FM, frek 92,3, beralamat di Jl.Banjaran II/ 29  Kediri ?. Radio segmentasi menengah kebawah, target pendengar 60% perempuan dan 40% laki laki. Format siaran kata hiburan dan informasi serta format siaran musik dangdut, pop, campursari. target jangkauan seluruh kota dan kab Kediri, Tulung Agung, Blitar, Nganjuk dan Jombang.
Kalau kita mendengarkan radio tsb ataupun radio radio lain yang di Surabaya atau yang di luar Surabaya, kayaknya enak mengelola atau memilikinya. Sepertinya kerja di radio itu santai dan menghasilkan uang. Ternyata tidak demikian, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan juga harus mengejar iklan sebanyak mungkin agar lembaga penyiaran radio tsb tetap eksis serta dapat mensejahterakan para karyawan. Coba kita perhatikan Undang Undang yang memberikan koridor dalam penyelenggaraan siaran radio.
Kita simak penjelasan Undang Undang Penyiaran yang memberikan pokok pokok pikiran. Yaitu :
1. Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum
2. Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi  dengan mnyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu lainnya.
3.Memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, bak dalam skala nasional maupun internasional
4. Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya dibidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, satelit, internet dan bentuk bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran
5. Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional
6. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekwensi radio dan orbit satelit geostasionar yang merupakan sumber daya alam  terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara effektif dan effisien
7 Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkwalitas, bermartabat, mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.

Nah anda masih ingin menjadi pengelola Lembaga Penyiaran Radio ?. Belum lagi harus memikirkan dan bertindak untuk mendapatkan iklan yang banyak guna biaya operasional sehari hari serta kesejahteraan karyawan. (Budi Sampurno,Mak'skom. IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar