Minggu, 15 Desember 2013

TENTANG BAHASA DALAM SIARAN

Negara Indonesia adalah negara yang besar. Banyak suku yang berarti juga banyak bahasa daerahnya. Oleh karena itu, negara perlu mengatur penggunaan bahasa yang akan dipergunakan oleh para Lembaga Penyiaran,  baik lembaga penyiaran radio maupun televisi. dipermaklumkan dalam Undang Undang RI tentang Penyiaran, pada pasal 37, bahwa bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Artinya, seperti diuraikan pada pasal 38, bahwa:
bahasa daerah dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Lalu bagaimana dengan penggunaan bahasa asing ?. Bahasa asing hanya dapat atau diperbolehkan digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Sedangkan sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling bayak 30% ( tiga puluh per seratus ) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran harusnya dapat sampai pula kepada mereka yang memiliki kekurangan, misal : pendengaran dan untuk mengatasi kesenjangan itu, maka bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu. Seperti yang kita lihat pada acara Berita di lembaga penyiaran Publik TVRI. ( Budi Sampurno, Mak'skom, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar