JASA PENYIARAN DI INDONESIA
Di Indonesia, jasa penyiaran ditentukan dalam Undang Undang Penyiaran, yaitu pada pasal 13 dipermaklumkan, jasa penyiaran terdiri dari jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. dan jasa penyiaran tsb diselenggarakan oleh:
@ lembaga penyiaran publik
@ lembaga penyiaran swasta
@ lembaga penyiaran komunitas
@ lembaga penyiaran berlangganan.
Lembaga Penyiaran Publik, adalah lembaga yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Ditentukan dalam pasal 14, ayat 2, bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran publik adalah radio Republik Indonesia ( RRI ) dan Televisi Republik Indonesia ( TVRI )
Lembaga penyiaran Swasta adalah lembaga yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Jumlah dan cakupan wilayah siarannya adalah siaran lokal, regional dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio ataupun televisi.
Lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. lembaga ini tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata dan juga untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.
Lembaga penyiaran berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Dalam sistem pemancar luasan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya. ( Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar