Kamis, 05 Desember 2013

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI PENYIARAN
Setiap undang undang pastilah akan memberikan asas, tujuan dan fungsi dari masing masing subyeknya. Demikian pula halnya dengan Undang Undang RI No.32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran. Bab II, pasal 2 menjelaskan tentang ketentuan tsb. penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
Sedangkan tujuan penyiaran di Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang ber imam dan ber taqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis. adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia
Sebagai media komunikasi massa, penyiaran  mempunyai fungsi sebagai                     
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.  Dalam rangka menjalankan tugas fungsi sebagai media adalah maka lembaga penyiaran juga harus menambah untuk sewa gedung , sewa ruangan jua mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar