Minggu, 15 Desember 2013

SIARAN IKLAN PADA LEMBAGA PENYIARAN

Lembaga Penyiaran memang merupakan lembaga industri, artinya untuk operasional dan keuntungan harus benar benar dapat dicapai atau diperoleh. terutama untuk lembaga Penyiaran Swasta dan Berlangganan. Bagaimana dengan Lembaga Penyiaran Publik ?. Untuk lembaga yang satu ini memang tetap merupakan suatu bentuk industri, tetapi untuk biaya operasionalnya sudah ditanggung oleh negara. Mereka mendapatkan APBN dan atau APBD. Lembaga Penyiaran Komunitas ?. Lembaga yang ini dapat melaksanakan operasionalnya dibiayai oleh para anggota komunitasnya serta bantuan dari berbagai pihak dengan persyaratan tidak mengikat dan mempengaruhi polecy Lembaga Penyiaran komunitas tsb. Oleh karena itu, masalah iklan diatur dalam Undang Undang Penyiaran.
@. Bentuk iklan ada dua, yaitu siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
@. Siaran iklan juga harus, wajib mentaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran.
@. Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan kelompok yang menyinggung perasaan dan merendahkan martabat agama lain, ideologi lain atau kelompok lain. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan bahan atau zat adiktif. Juga tentang hal hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai 
nilai agama. iklan juga tidak boleh mengeksploitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas)
@. Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran, wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI
@. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggungjawab sepenuhnya lembaga penyiaran yang menyiarkan.
@. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara untuk anak anak wajib mengikuti standart siaran untuk anak anak
@. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan Layanan masyarakat
@. Waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% ( dua puluh per seratus), sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling banyak 15% (lima belas per seratus ) dari seluruh waktu siaran.
Nah, kita telah mengerti tentang ketentuan ketentuan penyiaran iklan di lebaga peniaran. maka apabila anda menemukan, melihat, mendengar hal hal yang menyimpang dari aturan aturan tsb, dapat memberi informasi, melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia, baik yang berada di Jakarta atau di daerah propinsi. ( Budi Sampurno, Mak'skom.IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar