Jumat, 13 Desember 2013

ARAH PENYIARAN DI INDONESIA.
Sebagai negara hukum, maka penyiaran di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan seenaknya oleh para pengelola lembaga penyiaran. Baik lembaga penyiaran radio ataupun lembaga penyiaran televisi harus menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan tentang penyiaran. yang antara lain, penyiaran di Indonesia harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.Harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Dan tidak kalah penting adalah menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional.
Sebagai media komunikasi massa, lembaga penyiaran juga harus dapat menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup. serta mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.
Disamping itu juga harus mau dan mampu mendorong meningkatkan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi. serta memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab. Dan juga harus bersedia dan mau  serta merasa wajib memajukan kebudayaan nasional.
Lalu siapa yang bertugas mengawasi agar semua lembaga penyiaran di Indonesia melaksanakan arah yang telah ditentukan oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tsb?. Yang utama adalah Komisi Penyiaran Indonesia yang di bentuk dan berada di Pusat dan di tiap tiap Propinsi. (Budi Sampurno, Mak'kom. IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar