TENTANG ISI SIARAN
Pernahkah anda berpikir bahwa isi siaran lembaga penyiaran radio ataupun televisi itu ada aturannya?. Ternyata ada, jadi tiap lembaga penyiaran tidak bisa dan tidak boleh mengisi acara siarannya dengan seenaknya sendiri atau sesuai dengan seleranya. Mari kita simak Undnng Undang RI No.32 Th 2002, pasal pasal 35 dan 36. Dipermaklumkan, bahwa isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah siaran bagi lembaga penyiaran di Indonesia ( baca artikel sebelum artikel yang anda baca sekarang ), yaitu :
@ isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia
@ isi siaran dari jasa siaran televisi, yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus ) mata acara yang berasal dari dalam negeri
@ isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak, khususnya,yaitu anak anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
@ isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
@ isi siaran dilarang : a) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. b)menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. c) mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan
@ isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Nah, kita telah menyimak, mak andaikata diantara anda ada yang kebetulan menonton acara siaran televisi atau mendengar siaran radio yang tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan diatas, anda dapat segera melaporkan ke Komisi Penyiaran . dapat ke Komisi Penyiaran Pusat di Jakarta, atau Komisi Penyiaran Daerah, yang berada pada tiap tiap ibukota Propinsi. ( Budi Sampurno. Mak'skom,IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar