Kamis, 22 Juli 2021

 

 

 

Budi Sampurno, Juli 2

SDT.PERFILMAN.8

 INSAN PERFILMAN

Kita sering nonton film, baik di gedung bioskop ataupun lewat layar kaca televisi dan sekarang pun bisa lewat telepon genggam yang kita miliki . Dan sering pula kita mengucap “insan film”. Lalu siapakah yang  bisa dikategorikan insan film itu?

Ketika lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, th 1997, hal 381, diterakan : insan adalah mnusia, Insan film adalah orang2 yang berkecimpung di dunia film, Insan periklanan adalah orang2 yang bergerak di bidang periklanan .

Tampaknya itu pengertian secara umum, pengertian secara spesifik marilah kita buka Undang-Undang Perfilman No. 33. Th 2099. Pada pasal 20, ayat 2 ((dua) disebutkan : Insan perfilman meliputi, penulis skenario film, sutradara film, artis film, juru kamera film, penata cahaya film, penata suara film, penyunting suara film, penata laku film, penata musik film, penata artistik film, penyunting gambar film, prodeser film dan perancang animasi.

Sedangkan pada ayat 4 (empat), disebutkan, bahwa insan perfilman mendapat perlindungan hukum, perlindungan asurasi pada usaha perfilman, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

Dan pada ayat 6 (enam), disebutkan, bahwa perlindungan hukum di buat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak. Para pihak artinya antara produser film sebagai pembuat dan pemodal produksi film yang memperkerjakan insan film lainnya.

Lalu bagaimana pelaksanaannya sekarang ini, adakah sudah berjalan sebagaimana mestinya seperti tercantum dalam Undang-Undang?. Dari informasi yang bisa dikumpulkan, beberapa produser film telah melaksanakan, terutama produser-produser besar yang sudah punya nama dan integritas . tetapi ada pula yang nakal masih belum mau melaksanakan. Terutama para produser dengan perusahaan barunya. Disamping itu

memang para insan film juga belum banyak yang mengetahui hak dan kewajibannya seperti tercantum dalam ketentuan Undang-Undang. Mereka sudah sangat senang mendapatkan kontrak pekerjaan. Sayangnya pada saat sekarang memang tidak ada badan atau organisasi yang berkewajiban mengawasi pelaksanaan produksi film. Ketika dahulu masih ada Depertemen Penerangan RI, ada lembaga yang bertugas mengawasinya, Yaitu Direktorat Pembinaan Film dan Dewan Film Nasional. ( Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.227.2021 ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar