Budi Sampurno, Juli 2
SDT.PERFILMAN.8
INSAN PERFILMAN
Kita
sering nonton film, baik di gedung bioskop ataupun lewat layar kaca televisi dan
sekarang pun bisa lewat telepon genggam yang kita miliki . Dan sering pula kita
mengucap “insan film”. Lalu siapakah yang
bisa dikategorikan insan film itu?
Ketika lihat Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, th
1997, hal 381, diterakan : insan adalah mnusia, Insan film adalah orang2 yang
berkecimpung di dunia film, Insan periklanan adalah orang2 yang bergerak di
bidang periklanan .
Tampaknya
itu pengertian secara umum, pengertian secara spesifik marilah kita buka
Undang-Undang Perfilman No. 33. Th 2099. Pada pasal 20, ayat 2 ((dua)
disebutkan : Insan perfilman meliputi, penulis skenario film, sutradara film, artis
film, juru kamera film, penata cahaya film, penata suara film, penyunting suara
film, penata laku film, penata musik film, penata artistik film, penyunting
gambar film, prodeser film dan perancang animasi.
Sedangkan
pada ayat 4 (empat), disebutkan, bahwa insan perfilman mendapat perlindungan hukum,
perlindungan asurasi pada usaha perfilman, jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja serta jaminan sosial.
Dan
pada ayat 6 (enam), disebutkan, bahwa perlindungan hukum di buat dalam
perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak. Para pihak
artinya antara produser film sebagai pembuat dan pemodal produksi film yang
memperkerjakan insan film lainnya.
Lalu bagaimana
pelaksanaannya sekarang ini, adakah sudah berjalan sebagaimana mestinya seperti
tercantum dalam Undang-Undang?. Dari informasi yang bisa dikumpulkan, beberapa
produser film telah melaksanakan, terutama produser-produser besar yang sudah
punya nama dan integritas . tetapi ada pula yang nakal masih belum mau
melaksanakan. Terutama para produser dengan perusahaan barunya. Disamping itu
memang para insan film juga belum banyak yang mengetahui hak dan kewajibannya seperti tercantum dalam ketentuan Undang-Undang. Mereka sudah sangat senang mendapatkan kontrak pekerjaan. Sayangnya pada saat sekarang memang tidak ada badan atau organisasi yang berkewajiban mengawasi pelaksanaan produksi film. Ketika dahulu masih ada Depertemen Penerangan RI, ada lembaga yang bertugas mengawasinya, Yaitu Direktorat Pembinaan Film dan Dewan Film Nasional. ( Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.227.2021 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar