Budi Sampurno. Juli 3
SDT.PERFILMAN.9
SIFAT
FILM
Apakah film
itu?. Menurut Kamus Komunikasi, Onong Uchjana, Mandar Maju, Bandung, 1989, hal.
134, diterakan, film sebagai bahan tipis dan bening berbentuk carik yang dilapisi emulsi yang peka cahaya untuk
merekam gambar dari suatu obyek dengan kamera. Dan disebutkan juga sebagai media komunikasi yang bersifat visual atau
video-visual untuk menyampaikan suatu pesan kepada sekelompok orang yang
berkumpul di suatu tempat tertentu.
Lalu bagaimana
menurut Undang-Undang, no. 33, th 2009, tentang Perfilman. Di BAB I, pasal 1,
diterakan, film adalah karya seni budaya
yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat
berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertujukkan.
Lalu kok sampai
sebegitu sifat fim. Ya, karena sebagai bahan baku, film itu mampu merekam
gambar-gambar dan suara-suara sampai hal
yang sekecil-kecilnya serta mampu memproyeksikan kembali. Dan gambar itu
bergerak, maka penonton seolah-olah melihat langsung obyek yang dimaksud.
A.Margijo
Mangunhardjana,SJ dalam bukunya yang berjudul Mengenal Film, Kanisius,
Yogyakarta, th 1976, hal 95 menulis, bahwa, warna mempertajam pengelihatan kita
penonton pada obyek yang ada dilayar. Sebab dengan warna itu obyek menjadi
jelas bagian-bagainnya. Sewaktu kita nikmati obyek yang berwarna dilayar, kita
tidak hanya sadar akan bagian-bagaian dari obyek yang disajikan itu, melainkan
juga menjadi sadar akan arti warna pada umumnya. Dalam kehidupan sehari-hari
tidak setiap obyek yang berwarna lekas menarik dan menahan perhatian kita.
Tetapi obyek-obyek yang berwarna itu menjadi sangat mengesan bila disajikan
dilayar.
Karena sifat yang demikian itu, maka film sebagai
media komunikasi massa dapat mempengaruhi pola pikiran para penonton. Oleh
karena itu film bisa dipergunakan sebagai alat pendidikan, tetapi juga bisa
mempunyai pengaruh buruk kepada para penoton. (Budi Sampurno. Mak’skom.IPJT.23.7.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar