Minggu, 25 Juli 2021

 

 

Budi Sampurno.Juli.4

SDT.PERFILMAN.10

PERKEMBANGAN PERFILMAN, SIAPA BERKEWAJIBAN.

Menarik dan menggelitik tulisan RIRI RIZA di harian KOMPAS, hari Minggu tanggal  25 Juli 2021, halaman 9  di rubrik SKETSA. Judulnya MENJAGA INDONSIA MELALUI FESTIVAL FILM INDONESIA.

Riri Riza berceritera tentang awal penyelenggaraan Festival Film Indonesia sejak jaman Orde baru hingga jaman sekarang. Riri Riza juga memperbincangkan sitem festival dan sistem keanggotaan dewan juri serta sistem kreteria untuk bisa  menjadi  film pemenang dalam ajang festival.

Memang suatu sistem akan sangat tergantung pada pola pemerintahan yang sedang berlangsung. Ketika di jaman Orde Baru, Festival Film Indonesia benar-benar mengikuti sistem pemerintahan pada saat itu. Dan FFI selalu diselenggarakan oleh Departemen Penerangan RI  berpatner dengan Dewan Film Nasional.

Sebenarnya penyelenggaraan FFI akan bermutu juga tergantung dari mutu dan jumlah film yang diikutsertakan dalam FFI. Lalu perkembangan film di Indonesia saat sekarang sebenarnya menjadi kewajian siapa ? Apa yang bisa kita pakai sebagai pegangan ?.

Karena Negara kita adalah negara hukum ya marilah kita buka Undang-Undang yang menaungi dan bisa di pakai pegangan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pertumbuhuan film di Indonesia. Yaitu, Undang-Undang No. 33 Th 2009, Tentang Perfilman. Kita koreksi Bab. V,  tentang Kewajiban, Tugas dan Wewenang Pemerintah, Pemerintah Daerah. Pada Pasal 51, diterakan, Pemerintah berkewajiban : menfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film serta memfasilitasi pembuatan fim untuk pemenuhan  ketersediaan film Indonesia.

Dan pada Pasal 52 diterakan bahwa Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan Rencana Induk Perfilman Nasional dengan memperhatikan masukan dari Badan Perfilman Indonsia.

Pasal 53, diterakan Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman. Itulah yang menjadi kewajiban, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat.

Lalu bagaimana dengan Pemerintah Daerah ?

Mari kita kembali pada Undang-Undang yang sama dan pada Pasal 54 diterakan, Pemerintah Daerah berkewajiban :  memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman;  memberikan batuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan  ketersediaan film Indonesia; memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa didaerahnya.

Sedangan pada Pasal 55 diterakan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas: melaksanakan kebijakan dan Rencana Induk Perfilman Nasional; menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman.

Dan pada Pasal 56 diterakan, bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.

Jelas ya !  Tapi pelaksanaannya bagaimana ? Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti apa yang diterakan dalam Undang-Undang. Semoga setelah Pandemi Covid berlalu dari bumi Indonesia tercinta, pelan-pelan pelaksanaan Undang-Undang itu bisa sedikit demi sedikit dilaksanakan dan perfilman Indonesia bisa maju dalam jumlah dan kuwalitas. Maka FFI seperti yang diharapkan Riri Riza dan kita semua dapat segera terwujud. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT. 25.7.2021)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar