Budi Sampurno.Juli.4
SDT.PERFILMAN.10
PERKEMBANGAN
PERFILMAN, SIAPA BERKEWAJIBAN.
Menarik dan menggelitik
tulisan RIRI RIZA di harian KOMPAS, hari Minggu tanggal 25 Juli 2021, halaman 9 di rubrik SKETSA. Judulnya MENJAGA INDONSIA
MELALUI FESTIVAL FILM INDONESIA.
Riri Riza berceritera
tentang awal penyelenggaraan Festival Film Indonesia sejak jaman Orde baru
hingga jaman sekarang. Riri Riza juga memperbincangkan sitem festival dan sistem
keanggotaan dewan juri serta sistem kreteria untuk bisa menjadi film pemenang dalam ajang festival.
Memang suatu sistem
akan sangat tergantung pada pola pemerintahan yang sedang berlangsung. Ketika
di jaman Orde Baru, Festival Film Indonesia benar-benar mengikuti sistem pemerintahan
pada saat itu. Dan FFI selalu diselenggarakan oleh Departemen Penerangan RI berpatner dengan Dewan Film Nasional.
Sebenarnya
penyelenggaraan FFI akan bermutu juga tergantung dari mutu dan jumlah film yang
diikutsertakan dalam FFI. Lalu perkembangan film di Indonesia saat sekarang
sebenarnya menjadi kewajian siapa ? Apa yang bisa kita pakai sebagai pegangan ?.
Karena Negara kita
adalah negara hukum ya marilah kita buka Undang-Undang yang menaungi dan bisa
di pakai pegangan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pertumbuhuan film di
Indonesia. Yaitu, Undang-Undang No. 33 Th 2009, Tentang Perfilman. Kita koreksi
Bab. V, tentang Kewajiban, Tugas dan
Wewenang Pemerintah, Pemerintah Daerah. Pada Pasal 51, diterakan, Pemerintah
berkewajiban : menfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; memfasilitasi
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; memberikan bantuan
pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film serta memfasilitasi pembuatan
fim untuk pemenuhan ketersediaan film
Indonesia.
Dan pada Pasal 52
diterakan bahwa Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan dan Rencana Induk Perfilman Nasional dengan memperhatikan
masukan dari Badan Perfilman Indonsia.
Pasal 53, diterakan
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk
perfilman. Itulah yang menjadi kewajiban, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat.
Lalu bagaimana dengan
Pemerintah Daerah ?
Mari kita kembali pada
Undang-Undang yang sama dan pada Pasal 54 diterakan, Pemerintah Daerah berkewajiban
: memfasilitasi pengembangan dan
kemajuan perfilman; memberikan batuan
pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; memfasilitasi pembuatan film untuk
pemenuhan ketersediaan film Indonesia;
memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa
didaerahnya.
Sedangan pada Pasal 55
diterakan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas: melaksanakan kebijakan dan
Rencana Induk Perfilman Nasional; menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana
perfilman daerah; menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan
perfilman.
Dan pada Pasal 56
diterakan, bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk memberikan keringanan pajak
daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.
Jelas ya ! Tapi pelaksanaannya bagaimana ? Belum
dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti apa yang diterakan dalam
Undang-Undang. Semoga setelah Pandemi Covid berlalu dari bumi Indonesia
tercinta, pelan-pelan pelaksanaan Undang-Undang itu bisa sedikit demi sedikit
dilaksanakan dan perfilman Indonesia bisa maju dalam jumlah dan kuwalitas. Maka
FFI seperti yang diharapkan Riri Riza dan kita semua dapat segera terwujud.
(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT. 25.7.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar