Budi sampurno. Juli.1
SDT.PERFILMAN.7
FUNGSI PERFILMAN DI INDONESIA
Kita semua tahu, bahwa film merupakan
media komunikasi massa, maka film dapat menjadi sarana pencerdasan kehidupan
bangsa, juga sebagai pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia,
pemajuan kesejahteraan masyarakat serta wahana promosi Indonesia di dunia
internasional, maka Perfilman di Indonesia harus berfungsi sebagai tersebut
dalam Undang-Undang Perfilman No: 33 Tahun 2009, yang pada Pasal 4, yaitu :
Fungsi Budaya; fungsi
pendidkan; fungsi hiburan; fungsi informasi; fungsi pendorong karya kreatif dan
fungsi ekonomi
Dengan demikian, maka semua gerak tentang perfilman,
entah itu film dokumenter atau film cerita yang ditayangkan di gedung bioskop
atau yang ditayangkan di media televisi dll. berserta seluruh komponennya harus
sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Sehingga film yang dihasilkan bisa
memberikan perwakilan tentang budaya bangsa
Indonesia serta bisa memperkenalkan kepada semua penonton. Yang akhirnya
diharapkan penonton bisa lebih memahami budaya Indonesia di lihat dari segala
sudut.
Sebagai media komuniksi massa, film sangat
memberikan pengaruh kepada mereka yang menonton, maka film bisa dipergunakan
untuk kepentingan pendidikan. Baik pendidikan formal atau nonformal. Dan juga bisa
sebagai media informssi sehingga mereka yang mnonton akan selalu mendapatkan
pengetahuan yang baru.
Dan mereka yang menonton juga akan merasa terhibur, karena
film yang di tonton sangat menyenangkan serta
penonton merasa terhibur.
Karena bisa menambah pengetahuan bagi mereka yang
menonton, maka akan menggerakkan nilai-nilai
kreatifnya dalam menghadapi berbagai hal.
Dan yang pasti karena semua tercakup berbagai fungsi
tersnbut, maka film juga akan bernilai
komersial dalam arti yang membuat film akan mendapatkan keuntungan secara material.(Budi
Sampurno,Mak’skom.IPJT.17.7.2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar