Sabtu, 17 Juli 2021

 

Budi sampurno. Juli.1

SDT.PERFILMAN.7

FUNGSI PERFILMAN DI INDONESIA

Kita semua tahu, bahwa film merupakan media komunikasi massa, maka film dapat menjadi sarana pencerdasan kehidupan bangsa, juga sebagai pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, maka Perfilman di Indonesia harus berfungsi sebagai tersebut dalam Undang-Undang Perfilman No: 33 Tahun 2009, yang pada Pasal 4, yaitu :

Fungsi Budaya; fungsi pendidkan; fungsi hiburan; fungsi informasi; fungsi pendorong karya kreatif dan fungsi ekonomi

Dengan demikian, maka semua gerak tentang perfilman, entah itu film dokumenter atau film cerita yang ditayangkan di gedung bioskop atau yang ditayangkan di media televisi dll. berserta seluruh komponennya harus sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Sehingga film yang dihasilkan bisa memberikan perwakilan tentang budaya bangsa  Indonesia serta bisa memperkenalkan kepada semua penonton. Yang akhirnya diharapkan penonton bisa lebih memahami budaya Indonesia di lihat dari segala sudut.

Sebagai media komuniksi massa, film sangat memberikan pengaruh kepada mereka yang menonton, maka film bisa dipergunakan untuk kepentingan pendidikan. Baik pendidikan formal atau nonformal. Dan juga bisa sebagai media informssi sehingga mereka yang mnonton akan selalu mendapatkan pengetahuan yang baru.

Dan mereka yang menonton juga akan merasa terhibur, karena    film yang di tonton sangat menyenangkan serta penonton merasa terhibur.

Karena bisa menambah pengetahuan bagi mereka yang menonton, maka akan menggerakkan  nilai-nilai kreatifnya dalam menghadapi berbagai hal.

Dan yang pasti karena semua tercakup berbagai fungsi tersnbut, maka film  juga akan bernilai komersial dalam arti yang membuat film akan mendapatkan keuntungan secara material.(Budi Sampurno,Mak’skom.IPJT.17.7.2021)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar