OPERASI TANGKAP TANGAN OKNUM JAKSA DAN LSMViews 142OPERASI
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung
Mangera membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus pemerasan
terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo Pacet Mojokerto. Dari hasil
OTT, diketahui salah satu pelaku merupakan oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim, oknum LSM dan warga umum. Ketiganya ditangkap atas
dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat.
Adapun ketiga pelaku terduga OTT pemerasan, yakni HCW (52) anggota LSM, warga Gubeng Surabaya ; AK (50) ASN Kejati Jatim (Jaksa fungsional bidang Intelijen) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan Surabaya.Ketiganya tinggal di Surabaya semua.
Barung menjelaskan, kronologis kasus ini yakni pada Sabtu (3/2) para pelaku mendatangi TKP di Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung. Para pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di Wisata Religi Jolotundo.
Atas dugaan tersebut, lanjut, para pelaku pemerasan membawa secara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Bahkan para pelaku meminta uang Rp 75 juta kepada korban. Karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Hingga Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit HP.Ketiga pelaku ditangani oleh Polres setempat.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya belum mendapat laporan terkait informasi penangkapan oknum Jaksa Fungsional Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungli atas dugaan pemerasan.Karna hingga saat ini belum mendapat laporan terkait itu (penangkapan AK, red). Akan dilakukan pengcekan dulu. (Mak’skom.IPJT.KOminfojatim.5.2.18)
Adapun ketiga pelaku terduga OTT pemerasan, yakni HCW (52) anggota LSM, warga Gubeng Surabaya ; AK (50) ASN Kejati Jatim (Jaksa fungsional bidang Intelijen) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan Surabaya.Ketiganya tinggal di Surabaya semua.
Barung menjelaskan, kronologis kasus ini yakni pada Sabtu (3/2) para pelaku mendatangi TKP di Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung. Para pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di Wisata Religi Jolotundo.
Atas dugaan tersebut, lanjut, para pelaku pemerasan membawa secara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Bahkan para pelaku meminta uang Rp 75 juta kepada korban. Karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Hingga Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit HP.Ketiga pelaku ditangani oleh Polres setempat.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya belum mendapat laporan terkait informasi penangkapan oknum Jaksa Fungsional Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungli atas dugaan pemerasan.Karna hingga saat ini belum mendapat laporan terkait itu (penangkapan AK, red). Akan dilakukan pengcekan dulu. (Mak’skom.IPJT.KOminfojatim.5.2.18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar