SUDUT KOMUNIKASI 9.
PENGGUNA KOMUNIKASI HARUS MENGENAL
NORMA MASYARAKAT
Setiap saat kita selalu mendengar,
melihat, memperhatikan mahluk Tuhan yang sedang berkomunikasi.. Tidak hanya kita sebagai
manusia, tetapi hewanpun berkomunikasi. Iihat dan perhatikan seekor induk ayam
yang berkeak- keok dan kemudian kita lihat anak- anaknya yang tadinya tersebar,
dengan cepatnya lari kearah induknya. Ternyata induk ayam tsb memanggil-
manggil karena menemukan sesuatu yang bisa dimakan oleh anak-anaknya. Atau
memanggil-manggil, ternyata ada hal- hal yang membahayakan, dan anak-anak ayam
yang kecil-kecil itu langsung berlari menuju induknya serta minta perlindungan.
Itulah komunikasi yang selalu kita
temui. Manusia dalam profesi apapun, pasti selalu berkomunikasi agar apa yang
diinginkan akan dimengerti dan dijalankan oleh yang diajak berkomunikasi. Oleh
karena itu pihak komunikator dan komunikan dalam berkomunikasi harus memperhatikan,
mengerti dan menjalankan norma-norma di mana mereka berkomunikasi. Lalu apa
yang dimaksud dengan norma?. Franz Magis Suseno dalam bukunya Etika Dasar
(1997,hal 19) menyebut, bahwa norma adalah peraturan atau pedoman hidup tentang
bagaimana seyogyanya manusia harus bertingkah laku dan berbuat dalam masyarakat.
Sedangkan JCT. Simorangkir, dalam bukunya Pelajaran Hukum Indonesia (1959, hal
5) mengtakan bahwa norma adalah suatu pedoman atau petunjuk untuk berbuat /
atau tidak berbuat dan bertingkah laku / atau tidak sebagaimana mestinya terhadap
sesama manusia didalam lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Oleh karena itu seperti disebutkan
diatas, bahwa agar komunikasi dapat berjalam lancer dan efektif maka komunikator
dan komunikan haruslah mengikuti norma norma yang berlaku dimana komunikasi itu
sedang berlangsung. Misal, ketika kita berkomunikasi dengan orang yang lebih
tua, cara penyampaiannya harus lain dengan kalau kita berkomunikasi dengan yang
sesama umur. Berkomunikasi dengan atasan pasti harus lain kalau kita bicara
dengan staf biasa. Warga dengan pak Lurah juga harus lain cara berkomunikasinya.
Sesuai dengan norma- norma yang berlaku di daerah dimaksud. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.17.2.18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar