Sabtu, 17 Februari 2018

SUDUT KOMUNIKASI 9.
PENGGUNA KOMUNIKASI HARUS MENGENAL NORMA MASYARAKAT
Setiap saat kita selalu mendengar, melihat, memperhatikan mahluk Tuhan yang sedang  berkomunikasi.. Tidak hanya kita sebagai manusia, tetapi hewanpun berkomunikasi. Iihat dan perhatikan seekor induk ayam yang berkeak- keok dan kemudian kita lihat anak- anaknya yang tadinya tersebar, dengan cepatnya lari kearah induknya. Ternyata induk ayam tsb memanggil- manggil karena menemukan sesuatu yang bisa dimakan oleh anak-anaknya. Atau memanggil-manggil, ternyata ada hal- hal yang membahayakan, dan anak-anak ayam yang kecil-kecil itu langsung berlari menuju induknya serta minta perlindungan.
Itulah komunikasi yang selalu kita temui. Manusia dalam profesi apapun, pasti selalu berkomunikasi agar apa yang diinginkan akan dimengerti dan dijalankan oleh yang diajak berkomunikasi. Oleh karena itu pihak komunikator dan komunikan dalam berkomunikasi harus memperhatikan, mengerti dan menjalankan norma-norma di mana mereka berkomunikasi. Lalu apa yang dimaksud dengan norma?. Franz Magis Suseno dalam bukunya Etika Dasar (1997,hal 19) menyebut, bahwa norma adalah peraturan atau pedoman hidup tentang bagaimana seyogyanya manusia harus bertingkah laku dan berbuat dalam masyarakat. Sedangkan JCT. Simorangkir, dalam bukunya Pelajaran Hukum Indonesia (1959, hal 5) mengtakan bahwa norma adalah suatu pedoman atau petunjuk untuk berbuat / atau tidak berbuat dan bertingkah laku / atau tidak sebagaimana mestinya terhadap sesama manusia didalam lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Oleh karena itu seperti disebutkan diatas, bahwa agar komunikasi dapat berjalam lancer dan efektif maka komunikator dan komunikan haruslah mengikuti norma norma yang berlaku dimana komunikasi itu sedang berlangsung. Misal, ketika kita berkomunikasi dengan orang yang lebih tua, cara penyampaiannya harus lain dengan kalau kita berkomunikasi dengan yang sesama umur. Berkomunikasi dengan atasan pasti harus lain kalau kita bicara dengan staf biasa. Warga dengan pak Lurah juga harus lain cara berkomunikasinya. Sesuai dengan norma- norma yang berlaku di daerah dimaksud. (Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.17.2.18)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar