PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI JATIM
Pendaftaran
anggota Komisi Informasi Jawa Timur akan dilakukan secara serentak bersama
provinsi lain se Indonesia. Di Jatim, persiapan suksesi Komisi Informasi pada
tanggal 18 Agustus 2018 langsung dikebut oleh Tim Seleksi.
Ketua
Tim Seleksi, Suko Widodo, Kamis (8/2) mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/463/KPTS/013/2014
tanggal 8 Agustus 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2014
– 2018.
Dibentuknya
Komisi Informasi merupakan suatu keharusan . Ini karena Komisi Informasi
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan
salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Dalam menjaring calon anggota, Tim Seleksi akan melakukan beberapa seleksi, yakni seleksi administrasi, ujian tulis, uji psikologi, wawancara, serta uji publik bersama masyarakat umum.
Berkas calon pelamar harus melampirkan antara lain, Bukti Warga Negara Indonesia (WNI), Surat Pendaftaran ditulis dengan tangan atau diketik dan dibubuhi materai Rp. 6.000, berpendidikan minimal sarjana, berpengalaman dalam badan publik seperti pernah berorganisasi, LSM, dan wartawan.Umur paling rendah 35 tahun dibuktikan dengan foto copy KTP dan KSK, pas photo 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir, minimal Strata I/S1, surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/daerah, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir yang diketahui lurah/kepala desa, serta daftar riwayat hidup.
Semua dokumen dibuat rangkap dua asli dan foto copy dan dimasukan dalam amplop tertutup. Surat permohonan beserta lampirannya dapat disampaikan melalui pos atau dikirim sendiri ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya.
Informasi lebih lanjut berkaitan dengan Calon Anggota Komisi informasi provinsi Jawa Timur dapat diperoleh secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya, telp. (031) 8294608 fax. (031) 8294517 pada jam kerja, atau bisa diakses melalui website jatimprov.go.id. (Bud.S.Kominfojatim.Mak'skom.IPJT.8.2.18)
Dalam menjaring calon anggota, Tim Seleksi akan melakukan beberapa seleksi, yakni seleksi administrasi, ujian tulis, uji psikologi, wawancara, serta uji publik bersama masyarakat umum.
Berkas calon pelamar harus melampirkan antara lain, Bukti Warga Negara Indonesia (WNI), Surat Pendaftaran ditulis dengan tangan atau diketik dan dibubuhi materai Rp. 6.000, berpendidikan minimal sarjana, berpengalaman dalam badan publik seperti pernah berorganisasi, LSM, dan wartawan.Umur paling rendah 35 tahun dibuktikan dengan foto copy KTP dan KSK, pas photo 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir, minimal Strata I/S1, surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/daerah, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir yang diketahui lurah/kepala desa, serta daftar riwayat hidup.
Semua dokumen dibuat rangkap dua asli dan foto copy dan dimasukan dalam amplop tertutup. Surat permohonan beserta lampirannya dapat disampaikan melalui pos atau dikirim sendiri ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya.
Informasi lebih lanjut berkaitan dengan Calon Anggota Komisi informasi provinsi Jawa Timur dapat diperoleh secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 242-244 Surabaya, telp. (031) 8294608 fax. (031) 8294517 pada jam kerja, atau bisa diakses melalui website jatimprov.go.id. (Bud.S.Kominfojatim.Mak'skom.IPJT.8.2.18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar