Views 1
DESAIN PERAGA KAMPANYE DI JATIM TIDAK MELANGGAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, desain alat
peraga kampanye dan bahan kampanye tambahan dari kedua Paslon Pilgub Jatim
tidak ada masalah dan tidak melanggar peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan
oleh Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro di kantor KPU Jatim, Selasa (20/2).
Adapun beberapa desain alat peraga kampanye yang diserahkan
berupa spanduk, baliho, maupun umbul-umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa
e-flyer, poster, dan brosur.
Gogot menjelaskan, ada dua macam alat peraga dan bahan kampanye
yang akan dicetak. Pertama yang difasilitasi oleh KPU Jatim dan yang dicetak
Tim Pemenangan masing-masing paslon.
Adapun jumlah yang difasilitasi KPU Jatim, sebanyak lima baliho
untuk satu kabupaten/kota untuk masing-masing paslon, 10 umbul-umbul per
kecamatan untuk satu paslon, dan 1 spanduk per desa untuk satu paslon.
Masing-masing paslon diperkenankan mencetak 150 persen alat
peraga dari jumlah yang difasilitasi KPU, sedangkan bahan kampenye
sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Saat ini, KPU Jatim sedang melakukan lelang bahan kampanye
menfasilitasi kedua pasangan calon. Sedangkan untuk alat peraga, KPU Jatim
menyerahkannya kepada KPU di Kabupaten/Kota.
Untuk alat peraga, KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan
dengan penunjukan langsung. Asalkan nominalnya tidak lebih dari Rp 200 juta.
Kalau lebih harus dengan lelang.(Bud.S.Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.20.2.18)
Views 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar