Selasa, 20 Februari 2018


Views 1 DESAIN  PERAGA KAMPANYE DI JATIM TIDAK MELANGGAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye tambahan dari kedua Paslon Pilgub Jatim tidak ada masalah dan tidak melanggar peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro di kantor KPU Jatim, Selasa (20/2).
Adapun beberapa desain alat peraga kampanye yang diserahkan berupa spanduk, baliho, maupun umbul-umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa e-flyer, poster, dan brosur.
Gogot menjelaskan, ada dua macam alat peraga dan bahan kampanye yang akan dicetak. Pertama yang difasilitasi oleh KPU Jatim dan yang dicetak Tim Pemenangan masing-masing paslon.
Adapun jumlah yang difasilitasi KPU Jatim, sebanyak lima baliho untuk satu kabupaten/kota untuk masing-masing paslon, 10 umbul-umbul per kecamatan untuk satu paslon, dan 1 spanduk per desa untuk satu paslon.
Masing-masing paslon diperkenankan mencetak 150 persen alat peraga  dari jumlah yang difasilitasi KPU, sedangkan bahan kampenye sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Saat ini, KPU Jatim sedang melakukan lelang bahan kampanye menfasilitasi kedua pasangan calon. Sedangkan untuk alat peraga, KPU Jatim menyerahkannya kepada KPU di Kabupaten/Kota.
Untuk  alat peraga, KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan dengan penunjukan langsung. Asalkan nominalnya tidak lebih dari Rp 200 juta. Kalau lebih harus dengan lelang.(Bud.S.Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.20.2.18)
Views 1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar