PJS. BUPATI DAN WALIKOTA DI LANTIK GUBERNUR
JATIM
Gubernur
Jawa Timur, Soekarwo,mengukuhkan empat Penjabat sementara (Pjs) bupati/walikota
di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2). Pengukuhan Pjs dilakukan karena
keempat kepala daerah sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada
Tahun 2018. Ke empat kepala daerah itu yakni Bupati Tulungagung, Bupati
Jombang, Walikota Malang dan Walikota Kediri digantikan oleh Pjs dari
lingkungan Pemprov Jatim.
Bupati
Tulungagung Syahri Mulyo digantikan Pjs. Jarianto, (Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Prov. Jatim). Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat
keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh
Setiadjit, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan
Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.
Walikota Malang Mochamad Anton digantikan
oleh Wahid Wahyudi, (Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Prov. Jatim). Penunjukan
Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271
tahun 2018.
Sedangkan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar,
digantikan Djumadi, yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan
Aset Daerah Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat
keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.
Dalam
sambutannya, Pakde Karwo meminta kepada Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga
keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni
bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh
masyarakat.
“Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman.
Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman”.
Selain itu, Pjs harus menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran
pelaksanaan pilgub dan pemilukada di daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaan pemilukada serentak, Pakde
Karwo meminta agar Pjs dapat menjaga netralitasnya dan ASN.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono,
menjelaskan, Penjabat sementara dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala
daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang
dikukuhkan hari ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.
Sebagai
Pjs, lanjutnya, memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Antara lain
pertama, memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Pjs harus
bisa menjalankan fungsi 31 urusan pemerintahan di kabupaten/kota.
Bupati/walikota definitif maupun Pjs sama prinsip kewenangannya. Karena itu,
semua harus berjalan sebagaimana ketika dipimpin kepala daerah definitif. “Artinya
SKPD tetap jalan, masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Pelayanan masyarakat tidak
boleh terganggu, pembangunan tetap berjalan, dan fungsi sosial harus tetap berjalan”.
Kedua,
memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Pjs perlu membangun
komunikasi dan koordinasi dengan forkopimda. “Jangan sampai masyarakat resah”.
Ketiga, Pjs memastikan bahwa penyelenggaraan
pemilukada serentak berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selain itu juga
dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilukada.
Yang paling penting adalah netralitas. Karena
Pjs harus bisa berdiri di atas kepentingan semua pasangan calon dan menjaga
agar jangan sampai birokrasi terlibat dalam politik praktis.Terkait netralitas
pada ASN, Pjs diperbolehkan memberikan sanksi atas pelanggaran netralitas di
kabupaten/kota masing-masing mulai dari teguran lisan, tertulis satu, tertulis
dua hingga pemberhentian sementara. (Bud.S.Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.14.2.18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar