Budi
Sampurno,Agustus,20
SDT.INFORMASI.76
PERNYATAAN BERSAMA
PEMBERANTASAN PINJAMAN ILEGAL
Kakom.20.8.2021. Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat
yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank
Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi
dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan
bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online
ilegal.
Pernyataan bersama
oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada Jumat hari ini tgl 20/08/2021
secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso,
Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili
oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Pernyataan bersama ini
ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan
lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk
melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner
OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai
kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada
Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada
masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK
dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal. OJK juga
mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di
antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan
aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan
pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses
hukum terhadap pinjol ilegal.
OJK juga telah
mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai
syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh
pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google
menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi
antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.
Gubernur BI, Perry
Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan
langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara
sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi. BI juga
terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi
antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya
praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal. Dukungan penuh
BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain : i) menekankan
penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam
menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your
Customer; ii) melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau
memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal; dan iii) memperkuat
literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh
untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online
ilegal.
Menkominfo Johnny G.
Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama
peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal
yang membanggakan.
"Namun kita tetap
harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian
Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar
peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,"
penjelasannya..
Menkominfo Johnny
mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen
pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan
konsumen di Indonesia.
"Kami
mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga
terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku
kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang
kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian
nasional," tandasnya.
Menteri Koperasi
dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang
mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra
koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas
Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal
yang mengatasnamakan/berkedok KSP. Kementerian Koperasi juga telah melakukan
beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk
mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi,
seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan
Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu
nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.
“Pinjaman online
ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi
masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen
bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk
pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan
pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
“Pernyataan
bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah
masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang
mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata Kapolri.
Pernyataan Bersama
Dalam rangka
meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan
memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota
Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan
Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi,
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan
Pernyataan Bersama sebagai berikut:
Pencegahan
Memperkuat literasi
keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk
meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online
Memperkuat program
edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan
pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Memperkuat kerja sama
antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online
ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan
informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online
Melarang perbankan,
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama
atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali
pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Membuka akses
pengaduan masyarakat.
Melakukan tindak
lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing
Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Penegakan Hukum
Melakukan proses hukum
terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
Melakukan kerja sama
internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal
lintas negara.
Tindak lanjut
Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah
dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas
Waspada Investasi.
Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta
melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian
lewat website https://patrolisiber.id dan
info@cyber.polri.go.id
atau Kontak OJK 157
(WA 081157157157), email
konsumen@ojk.go.id
atau
waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email
aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Sementara informasi
mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada
https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
(Budi S.Mak’skom.IPJT.JNR.20.8.2021)
Views 1528
Tidak ada komentar:
Posting Komentar