PP TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP TERBIT FEBRUARI
Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan Februari 2017.
Kalau dari UU ASN, kita tidak menerima lagi PTT atau honorer tapi, Insyaallah PP nya akan terbit bulan Februari depan, kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, hari Selasa (31/1. Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.
Saat ditanya mengenai peluang diangkatnya PTT atau honorer menjadi PNS atau ASN, ditegaskan hal itu belum ada rencana dan tergantung kebijakan presiden, Jadi belum ada pengangkatan ASN baru kecuali dari jalur prestasi.
Perekrutan ASN dari jalur prestasi tersebut dilakukan misalnya dengan mengangkat juara olimpiade meraih medali emas bisa diangkat menjadi ASN.
Jalur lain, bisa juga dilakukan yaitu dari lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi A yang memiliki nilai IPK cumlaude direkrut dengan formasi sesuai kebutuhan.(Kominfojatim.Mak’skom,IPJT,31.1.2017)