Senin, 02 Januari 2017


TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

Kita sudah membicarakan wewenang KPI, marilah sekarang kita bicarakan tugas dan kewajiban KPI, baik yang di Pusat maupun yang ada di daerah daerah. Tugas dan kewajiban di atur di UURI Penyiaran pada pasal 8 ayat 3, yaitu:
  1. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
  2. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
  3. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan indusri terkait
  4. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
  5. menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan siaran
  6. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran

Keberadaan KPI muncul setelah disyahkannya UU RI No.32 Tahun 2002, karena Undang undang tsb memberi tugas kepada Pemerintah untuk segera membantu Komunikasi Penyiaran di Pusat dan juga di daerah daerah. KPI di daerah daerah harus bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat, sehingga nantinya akan dapat memperoleh anggaran dari Pemda setempat.
Tentunya KPI tidak bisa mengandalkan diri sendiri untuk bekerja semaksimal mungkin. Tetapi harus dapat menjalin hubungan yang mesra dengan pemerintah setempat.Sehingga nantinya dimungkinkasn pemerintah daerah setempat akan membantu, entah dari kantor untuk bekerja..(Budi Sampurno.Mak’skom,IPJT,2.1.2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar