TUGAS
DAN KEWAJIBAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Kita
sudah membicarakan wewenang KPI, marilah sekarang kita bicarakan tugas dan
kewajiban KPI, baik yang di Pusat maupun yang ada di daerah daerah. Tugas dan
kewajiban di atur di UURI Penyiaran pada pasal 8 ayat 3, yaitu:
- menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan
hak asasi manusia
- ikut
membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
- ikut
membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan indusri
terkait
- memelihara
tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
- menampung,
meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan aspirasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan siaran
- menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas
di bidang penyiaran
Keberadaan KPI
muncul setelah disyahkannya UU RI No.32 Tahun 2002, karena Undang undang tsb memberi
tugas kepada Pemerintah untuk segera membantu Komunikasi Penyiaran di Pusat dan
juga di daerah daerah. KPI di daerah daerah harus bisa bekerjasama dengan Pemerintah
Daerah setempat, sehingga nantinya akan dapat memperoleh anggaran dari Pemda
setempat.
Tentunya KPI tidak bisa mengandalkan diri sendiri untuk bekerja
semaksimal mungkin. Tetapi harus dapat menjalin hubungan yang mesra dengan
pemerintah setempat.Sehingga nantinya dimungkinkasn pemerintah daerah setempat
akan membantu, entah dari kantor untuk bekerja..(Budi Sampurno.Mak’skom,IPJT,2.1.2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar