KOMINFO DAN DEWAN PERS BLOKIR PORLTAL LIAR
Untuk menjaga misi media sebagai pilar keempat demokrasi dan menjaga kinerja wartawan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir portal liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan berlaku.
"Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, usah kami blokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika .
Dikatakan, hal ini penting agar tetap dapat menjaga marwah media dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Hal ini membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik.
Dikatakan, bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Di Indonesia terdapat sekitar 40 ribu portal berita.Untuk itu, bagi mereka yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persayaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya."Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan," katanya.
Kementerian Kominfo akhir Desember 2016 memblokir 11 situs yaitu voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.
Pemblokiran dilakukan karena tidak berbadan hukum dan memuat berita berita yang ngativ,(Kominfojati,Mak’skom,IPJT.5.1.2017}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar