ARAH
LEMBAGA PENYIARAN
Melengkapi
pos dalam Kacamatakom pada tgl 3 Januari 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran, maka pada pasal 5, pedoman ini mengarahkan semua
Lembaga Penyiaran baik radio ataupun televisi agar :
a. Lembaga Penyiaran menjunjung tinggi Hak Hak Asasi Manusia
b. Lembaga Penyiaran menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan
dan keakuratan
c. Lembaga Penyiaran melindungi kehidupan anak2, remaja
dan kaum perempuan
d. Lembaga Penyiaran melindungi kaum yang tidak
diuntungkan
e. Lembaga Penyiaran melindungi publik dari pembodohan
dan kejahatan
f. Lembaga Penyiaran menumbubuhkan demokratisasi
Peraturan ini dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia
dan berlaku di seluruh Indonesia. Dan menjadi tugas utama Komisi untuk selalu
melakukan monitoring, pengamatan dan menganalisa seluruh Lembaga Penyiaran di
Indonesia. Namun karena keterbatasan tenaga dan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah hanya berada di ibu kota Provinsi, maka peran masyarakat sangat
diharapkan dapat membatu secara maksimal. Maka apabila masyarakat ada yang
menduga suatu Lembaga Penyiaran tidak sesuai dengan arah yang telah digariskan,
masyarakat dapat melaporkan kepada Komisi Penyiaran Daerah setempat. Pasti akan
ditindaklanjuti oleh anggota Komisi.
(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar