Senin, 30 Januari 2017

ARAH LEMBAGA PENYIARAN
Melengkapi pos dalam Kacamatakom pada tgl 3 Januari 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, maka pada pasal 5, pedoman ini mengarahkan semua Lembaga Penyiaran baik radio ataupun televisi agar :

a. Lembaga Penyiaran   menjunjung tinggi Hak Hak Asasi Manusia
b. Lembaga Penyiaran  menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan
c. Lembaga Penyiaran melindungi kehidupan anak2, remaja dan kaum perempuan
d. Lembaga Penyiaran melindungi kaum yang tidak diuntungkan
e. Lembaga Penyiaran melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan
f. Lembaga Penyiaran menumbubuhkan demokratisasi

Peraturan ini dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan berlaku di seluruh Indonesia. Dan menjadi tugas utama Komisi untuk selalu melakukan monitoring, pengamatan dan menganalisa seluruh Lembaga Penyiaran di Indonesia. Namun karena keterbatasan tenaga dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah hanya berada di ibu kota Provinsi, maka peran masyarakat sangat diharapkan dapat membatu secara maksimal. Maka apabila masyarakat ada yang menduga suatu Lembaga Penyiaran tidak sesuai dengan arah yang telah digariskan, masyarakat dapat melaporkan kepada Komisi Penyiaran Daerah setempat. Pasti akan ditindaklanjuti oleh anggota Komisi.
(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,30.1.2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar