Sabtu, 14 Januari 2017

PEMERINTAH LARANG TIGA ALAT TANGKAP IKAN YANG MERUSAK

Guna mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 30 Desember 2016 lalu.

Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan(PSDKP), Asep Burhannudin,mengatakan, Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, satu diantaranya adalah mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
Dijelaskannya, API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari beberapa jenis :

Pertama adalah pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.

Kedua adalah pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).

Ketiga adalah perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro ami.

“API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh WPPNRI,” tegasnya. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT.14.1.2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar