PEMERINTAH
LARANG TIGA ALAT TANGKAP IKAN YANG MERUSAK
Guna mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 30 Desember 2016 lalu.
Guna mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 30 Desember 2016 lalu.
Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan(PSDKP), Asep Burhannudin,mengatakan, Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, satu diantaranya adalah mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
Dijelaskannya, API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari beberapa jenis :
Pertama
adalah pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines), scottish
seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.
Kedua
adalah pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls),
pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter
trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela
dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater
trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela
pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp
trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
Ketiga
adalah perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro
ami.
“API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh WPPNRI,” tegasnya. (Kominfojatim,Mak’skom,IPJT.14.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar