Selasa, 03 Januari 2017

SIAPA YANG BISA JADI ANGGOTA KPI ?

Yang bisa menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia memang orang orang tertentu saja. Mereka harus melalui seleksi bertahap. Namun mereka yang akan mengikuti seleksi haruslah memenuhi syarat syarat seperti yang ditentukan UURI Penyiaran, yaitu pada pasal 10. Syaratnya adalah sbb:

  1. Warga negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penyiaran
  7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif
  9. Bukan pejabat Pemerintah
  10. Non partisan

Mereka mendaftarkan diri, diseleksi administrasi, oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika kalau di Pusat dan oleh Dinas Komunkasi dan Informatika atau dinas lain yang membidangi komunikasi. Di Pusat kemudian diseleksi oleh DPRRI dan yang di daerah diseleksi oleh DPRD setempat. Untuk kemudian diusulkan kepada Presiden untuk yang di Pusat atau ke Geburnur bagi yang berada di daerah.


Menjadi anggota KPI Pusat atau Daerah menjabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 9). Dan untuk KPI Pusat beranggotakan 9 (Sembilan) orang sedang untuk KPID berjumlah 7 (tujuh) orang. Sedangkan susunan keanggotaan dalam hal menentukan Ketua dipilih oleh para anggota sendiri. (Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT,3.1.2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar