SIAPA YANG BISA
JADI ANGGOTA KPI ?
Yang bisa
menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia memang orang orang tertentu saja. Mereka
harus melalui seleksi bertahap. Namun mereka yang akan mengikuti seleksi haruslah
memenuhi syarat syarat seperti yang ditentukan UURI Penyiaran, yaitu pada pasal
10. Syaratnya adalah sbb:
- Warga
negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia
kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
- Berpendidikan
sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
- Sehat
jasmani dan rohani
- Berwibawa,
jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Memiliki
kepedulian, pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak
terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bukan
anggota legislatif atau yudikatif
- Bukan
pejabat Pemerintah
- Non
partisan
Mereka mendaftarkan diri, diseleksi administrasi,
oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika kalau di Pusat dan oleh Dinas Komunkasi
dan Informatika atau dinas lain yang membidangi komunikasi. Di Pusat kemudian
diseleksi oleh DPRRI dan yang di daerah diseleksi oleh DPRD setempat. Untuk kemudian
diusulkan kepada Presiden untuk yang di Pusat atau ke Geburnur bagi yang berada
di daerah.
Menjadi anggota KPI Pusat atau Daerah menjabat
selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan
berikutnya (Pasal 9). Dan untuk KPI Pusat beranggotakan 9 (Sembilan) orang
sedang untuk KPID berjumlah 7 (tujuh) orang. Sedangkan susunan keanggotaan
dalam hal menentukan Ketua dipilih oleh para anggota sendiri. (Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT,3.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar