Minggu, 01 Januari 2017

KEGIATAN JURNALISTIK DAN FILM
Hampir disemua Lembaga Penyiaran, baik radio atau televisi, memiliki program acara tentang segala kegiatan di masyarakat. Baik dalam masalah sosial, politik, budaya dsb. Hal ini berarti lembaga tsb melakkan kegiatan jurnalistik. Untuk itu UURI Tentang Penyiaran mengaturnya pada  Pasal 42 , yang berbunyi, bahwa wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik, tunduk pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lain halnya bila program siaran berupa atau berbentuk film. Maka yang berlaku adalah pasal 47, bahwa isi siaran dalam bentuk film, iklan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan surat tanda lulus sensor adalah hanya Lembaga Sensor Film yang berkedudukan di Ibu kota Negara yaitu Jakarta. Jadi  sinetron produksi Indonesia atau film film dari luar negeri yang kita tonton diberbagai lembaga penyiaran televisi tentunya atau seharusnya sudah melalui Lembaga Sensor Film dan sudah dinyatakan lulis sensor.
Mungkinkah terjadi pelanggaran ?. Karena seperti kita ketahui, bahwa banyak sinetron yang ditayangkan di televisi merupakan hasl kerja keras bukan mengejar mutu, tetapi mengejar waktu tayang. Maka apabila penonton  melihat film atau sinetron  ditayamgkan di televisi, dan merasakan kejanggalan kejanggalan, karena tidak sesuai dengan budaya kita, penonton dapat melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia di Pusat atau di daerah.(Budi Sampurno,Mak’skom,IPJT.1.1.2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar