KEGIATAN JURNALISTIK DAN FILM
Hampir disemua Lembaga Penyiaran, baik radio atau
televisi, memiliki program acara tentang segala kegiatan di masyarakat. Baik dalam
masalah sosial, politik, budaya dsb. Hal ini berarti lembaga tsb melakkan
kegiatan jurnalistik. Untuk itu UURI Tentang Penyiaran mengaturnya pada Pasal 42 , yang berbunyi, bahwa wartawan
penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik, tunduk pada
kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lain halnya bila program siaran berupa atau berbentuk
film. Maka yang berlaku adalah pasal 47, bahwa isi siaran dalam bentuk film,
iklan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan surat tanda
lulus sensor adalah hanya Lembaga Sensor Film yang berkedudukan di Ibu kota
Negara yaitu Jakarta. Jadi sinetron
produksi Indonesia atau film film dari luar negeri yang kita tonton diberbagai
lembaga penyiaran televisi tentunya atau seharusnya sudah melalui Lembaga
Sensor Film dan sudah dinyatakan lulis sensor.
Mungkinkah terjadi pelanggaran ?. Karena seperti kita
ketahui, bahwa banyak sinetron yang ditayangkan di televisi merupakan hasl
kerja keras bukan mengejar mutu, tetapi mengejar waktu tayang. Maka apabila penonton
melihat film atau sinetron ditayamgkan di televisi, dan merasakan
kejanggalan kejanggalan, karena tidak sesuai dengan budaya kita, penonton dapat
melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia di Pusat atau di daerah.(Budi
Sampurno,Mak’skom,IPJT.1.1.2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar