Senin, 16 Januari 2017


KOMINFO BERSAMA DEWAN PERS BLOKIR PORTAL BERITA LIAR

Untuk menjaga misi media sebagai pilar keempat demokrasi dan menjaga kinerja wartawan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir portal liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan peraturan yang berlaku.  
Bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, akan di blokir. Demikian penjelasan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan,
Hal ini penting agar tetap dapat menjaga marwah media dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sangat membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik.
Pihak Kominfo menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Data dari Dewan Pers, di Indonesia tercatat sekitar 40 ribu portal berita. Untuk itu,  bagi mereka yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persayaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya.
Kementerian Kominfo akhir Desember 2016 telah memblokir 11 situs yaitu voa-islam.comnahimunkar.comkiblat.netbisyarah.comdakwahtangerang.comislampos.comsuaranews.comizzamedia.comgensyiah.commuqawamah.com dan abuzubair.net.
Pemblokiran dilakukan karena portal portal tsb dinilai memuat konten negatif. (Kominfojatim5.1.Mak’skom,IPJT.16.1.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar